Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
SALMAN Als ANTOY Bin BAHTIAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455 /O.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Als ANTOY Bin BAHTIAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.NIZAR TANJUNG, S.H., M.H., CILSALMAN Als ANTOY Bin BAHTIAR.
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa SALMAN Als ANTOY Bin BAHTIAR pada hari Minggu tanggal 18 bulan Februari Tahun 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (Alm) (selanjutnya disebut Saksi ABAH NASIB) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 07.00 WIta untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Terdakwa, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mencoba menghubungi Sdr. ANGGUN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dan menanyakan harganya lalu dijawab oleh Sdr. ANGGUN (DPO) jika 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram tersedia dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah terdakwa mengetahui 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut tersedia kemudian terdakwa menghubungi Saksi ABAH NASIB dan memberitahu jika pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersedia dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah Saksi ABAH NASIB setuju untuk membelinya kemudian terdakwa menyuruh Saksi ABAH NASIB untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening yang telah disediakan dan setelah Saksi ABAH NASIB melakukan pembayaran kemudian terdakwa menyuruh Saksi ABAH NASIB untuk menunggu sampai 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut diantar ke terdakwa, tidak lama kemudian setelah terdakwa memberitahu Sdr. ANGGUN (DPO) jika uang 1 (satu) paket sabu-sabu sudah dibayar, kemudian terdakwa  diberitahu oleh Sdr. ANGGUN (DPO) jika 1 (satu) paket sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut dapat diambil di Gang Gembira Kelayan Kota Banjarmasin dengan ciri-ciri yaitu disimpan di dalam makanan ringan / snack, selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke lokasi untuk mengambil barang tersebut; ---------
  • Sekira jam 17.00 Wita, terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari Saksi ABAH NASIB, kemudian menghubungi Saksi ABAH NASIB untuk mengambil di rumahnya, setelah Saksi ABAH NASIB datang dan mengambil pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta sedikit bagian sabu-sabu dari pesanan Saksi ABAH NASIB tersebut lalu setelah Saksi ABAH NASIB memberikan sedikit bagian sabu-sabu tersebut kemudian Saksi ABAH NASIB kembali ke rumahnya; ------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wita, terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan.Karang mekar Kecamatan.Banjarmasin timur Kota.Banjarmasin kemudian melihat beberapa orang yang mencurigakan datang mendekati rumah terdakwa, karena curiga jika orang-orang tersebut adalah polisi, kemudian terdakwa melempar 1 (satu) paket sabu – sabu yang terdakwa pegang, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah hand phone milik terdakwa ke samping rumah terdakwa, kemudian setelah orang-orang tersebut mendatangi terdakwa lalu menerangakan jika mereka adalah petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Banjarbaru serta menjelaskan sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap Saksi ABAH NASIB karena membawa, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dari penangkapan tersebut kemudian Saksi ABAH NASIB mengaku sebelumnya telah membeli paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, setelah petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sekitarnya kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih seberat 0,19 gram, yang mana pada saat itu tersimpan menjadi satu di dalam 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BCU325728 , 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CKZ061779 , 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri UOL325174 dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dan merah yang ditemukan di samping rumah terdakwa yang sebelumnya dilempar oleh terdakwa di samping rumahnya karena curiga melihat petugas kepolisian yang muncul mendekati terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ineks tersebut dari Sdr. ANGGUN (DPO) yang sudah dilakukan oleh terdakwa selama 3 (tiga) kali dan Sdr. HAMKA (DPO) salam 7 (tujuh) kali, kemudian terdakwa sering melakukan penjualan paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ABAH NASIB dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk paket sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram, serta terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ±Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu berat 5 (lima) gram yang terjual; ----------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01378 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa SALMAN Als ANTOY Bin BAHTIAR pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari Tahun 2024 sekira jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Jl.Pekapuran Raya A Rt.030 Rw.02 Kelurahan.Karang mekar Kecamatan.Banjarmasin timur Kota.Banjarmasin kemudian melihat beberapa orang yang mencurigakan datang mendekati rumah terdakwa, karena curiga jika orang-orang tersebut adalah polisi, kemudian terdakwa melempar 1 (satu) paket sabu – sabu yang terdakwa pegang, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah hand phone milik terdakwa ke samping rumah terdakwa, kemudian setelah orang-orang tersebut mendatangi terdakwa lalu menerangakan jika mereka sebagai petugas kepolisian dari satresnarkoba Polres Banjarbaru serta menjelaskan sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ABAH NASIB karena membawa, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dari penangkapan tersebut kemudian Saksi ABAH NASIB mengaku sebelumnya telah membeli paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, setelah petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sekitarnya kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih seberat 0,19 gram, yang mana pada saat itu tersimpan menjadi satu di dalam 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BCU325728 , 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CKZ061779 , 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri UOL325174 dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dan merah yang ditemukan di samping rumah terdakwa yang sebelumnya dilempar oleh terdakwa di samping rumahnya karena curiga melihat petugas kepolisian yang muncul mendekati terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ineks tersebut dari Sdr. ANGGUN (DPO) yang sudah dilakukan oleh terdakwa selama 3 (tiga) kali dan Sdr. HAMKA (DPO) salam 7 (tujuh) kali, kemudian terdakwa sering melakukan penjualan paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ABAH NASIB dengan harga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk paket sabu-sabu dengan berat 5 (lima) gram, serta terdakwa memperoleh keuntungan sebesar ±Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu berat 5 (lima) gram yang terjual; ----------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,38 gram dan berat bersih 0,19 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01378 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya