Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ARVIN KURNIA RIVAI Bin SUHERMAN RIVAI pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Penginapan Saudara Jl. A. Yani KM. 33 Kel. Loktabat Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal ketika Terdakwa mendapatkan kepercayaan dari Saksi Korban DEWI AJUWATI MULYANATA anak dari MULYANATA (Alm) selaku pemilik usaha penginapan saudara (selanjutnya disebut Saksi Korban) untuk mengelola penginapan saudara dengan tugas untuk menerima uang dari tamu yang akan menginap di penginapan saudara tersebut dengan tarif kamar permalam Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mengirimkan uang tersebut menggunakan Rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor : 745001020777532 ke Rekening Bank BRI miik Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 131901000333564. Kemudian setelah melakukan transfer, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar Brimo bukti pengiriman uang tersebut kepada Saksi Korban dan Saksi NOR HALIMAH Binti JUMRI (Alm) untuk dilakukan pencatatan pemasukan keuangan.
- kemudian dalam rentang waktu pada bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, Terdakwa mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer kepada orang selain Saksi Korban, lalu Terdakwa mengedit tangkapan layar tangkapan layar bukti transfer Brimo menggunakan aplikasi Grid dan mengubah nama penerima uang tersebut menjadi nama Saksi Korban dan mengirimkan tangkapan layar yang sudah diedit tersebut kepada Saksi Korban dan Saksi NOR HALIMAH Binti JUMRI (Alm) untuk dilakukan pencatatan pemasukan keuangan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa uang sudah masuk ke dalam Rekening Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 131901000333564 Bank BRI.
- Bahwa pada tanggal 03 Juni 2025, saat Saksi Korban hendak melakukan pengecekan saldo yang ada pada rekening Saksi Korban melalui ATM BRI, Saksi Korban mendapati bahwa saldo pada rekening Saksi Korban tidak bertambah. Lalu Saksi Korban melakukan permintaan penerbitan rekening koran pada Bank BRI dan mengetahui bahwa uang yang dikirim dari Terdakwa tidak ada yang masuk pada rekening milik Saksi Korban. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Korban melaporkan Terdakwa kepada Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli emas dan memodifikasi kendaraan Terdakwa serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Dewi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 174.081.600 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah)
------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ARVIN KURNIA RIVAI Bin SUHERMAN RIVAI pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Penginapan Saudara Jl. A. Yani KM. 33 Kel. Loktabat Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seuluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Terdakwa mendapatkan kepercayaan dari Saksi Korban DEWI AJUWATI MULYANATA anak dari MULYANATA (Alm) selaku pemilik usaha penginapan saudara (selanjutnya disebut Saksi Korban) untuk mengelola penginapan saudara dengan tugas untuk menerima uang dari tamu yang akan menginap di penginapan saudara tersebut dengan tarif kamar permalam Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mengirimkan uang tersebut menggunakan Rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor : 745001020777532 ke Rekening Bank BRI miik Saksi Korban dengan Nomor Rekening : 131901000333564. Kemudian setelah melakukan transfer, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar Brimo bukti pengiriman uang tersebut kepada Saksi Korban dan Saksi NOR HALIMAH Binti JUMRI (Alm) untuk dilakukan pencatatan pemasukan keuangan.
- Bahwa kemudian dalam rentang waktu dalam bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, Terdakwa yang menerima uang pembayaran dari tamu yang akan menginap di penginapan saudara mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer kepada orang lain selain Saksi Korban Dewi sehingga uang tersebut dalam penguasaan Terdakwa dan Terdakwa mengganti/mengedit nama penerima bukti pengiriman uang tersebut pada tangkapan layar aplikasi Brimo menggunakan aplikasi Grid sehingga uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening milik Saksi Korban.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli emas dan memodifikasi kendaraan Terdakwa serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 174.081.600 (seratus tujuh puluh empat juta delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|