Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.SUGENG WIBOWO SAPUTRO,S.H.,M.H.
2.ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA, S.H.
AHMAD ABDUL SAID Alias SAID Bin M.NOOR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-346/O.3.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUGENG WIBOWO SAPUTRO,S.H.,M.H.
2ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ABDUL SAID Alias SAID Bin M.NOOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDUL SAID Alias SAID Bin M.NOOR (Alm) pada hari Rabu  tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya masih bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Kelurahan Sungai Besar di  Jl. PM Noor No. 58 Rt.29 Rw.05 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 22.00 WITA terdakwa membeli narkotika sabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)  dengan cara terdakwa menghubungi anak buah BOS HAFIZ HAFIZ (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika sabu, setelah selesai terdakwa pesan kemudian tidak beberapa lama anak buah BOS HAFIZ menghubungi terdakwa untuk segera mengambil barang tersebut yang sudah diranjau di daerah RSUD RATU ZALECHA Kabupaten Banjar lalu terdakwa memerintahkan DIKI (Daftar Pencarian Orang) dan ARIP (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil sabu-sabu tersebut setelah diambil kemudian diserahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket dan sisanya 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada DIKI dan ARIP untuk dijual sama-sama usaha sehingga sisanya dari 1 (satu) paket tersebut berada di tempat DIKI dan ARIP yang kemudian dipecah-pecah kembali menjadi lebih dari 20 (dua) puluh paket sehingga terdakwa ada mengambil kembali dari 20 (dua puluh) paket  yaitu sebanyak 1 (satu) paket terdakwa bawa pulang dan terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket sabu-sabu sehingga total milik terdakwa menjadi 3 (tiga) paket sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian ERIC (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1  (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu)  rupiah lalu setelah ERIC mentransfer uang pembayaran, terdakwa dan ERIC sepakat bertemu dan menunggu sesaat di Depan kantor Kelurahan Sungai Besar yang beralamat Jln P.M. Noor no. 58 Rt.29 Rw. 05 Kelurahan sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, kemudian  setelah itu datang anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru diantaranya saksi SABIRIN dan saksi MUHAMMAD LUTHFI melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram yang disimpan dikantong celana terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa anggota Polisi Polresta Banjarbaru melakukan  pengembangan di Toko Laundry Yulia yang beralamat Jl. Bhayangkara No 25 Rt. 29 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan anggota Polisi kembali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 3,07 gram 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic warna bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) batang sedotan, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah kantong kain warna biru, terdakwa masukkan menjadi 1 (satu) ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merek JINGPIN warna biru kemudian terdakwa simpan di Toko laundry tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa Polres Banjarbaru guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur  No.LAB : 00279/NNF/2024 tertanggal 12 Januari 2024 terhadap contoh yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan benar sediaan dengan bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamina=Positif; yang terdaftar dalam golongan I  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa AHMAD ABDUL SAID Alias SAID Bin M.NOOR (Alm) pada hari Rabu  tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya masih bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Kantor Kelurahan Sungai Besar di  Jl. PM Noor No. 58 Rt.29 Rw.05 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru sedang melaksanakan giat penyelidikan pada saat melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan kantor Kelurahan Sungai Besar yang beralamat Jln P.M. Noor no. 58 Rt.29 Rw. 05 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu anggota SatresNarkorba Polres Banjarbaru diantaranya saksi SABIRIN dan saksi MUHAMMAD LUTHFI melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram yang disimpan dikantong celana terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari terdakwa anggota Polisi Polresta Banjarbaru melakukan  pengembangan di Toko Laundry Yulia yang beralamat Jl. Bhayangkara No 25 Rt. 29 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan anggota Polisi kembali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 3,07 gram 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic warna bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) batang sedotan, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah kantong kain warna biru, terdakwa masukkan menjadi 1 (satu) ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merek JINGPIN warna biru kemudian terdakwa simpan di Toko laundry tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa Polres Banjarbaru guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur  No.LAB : 00279/NNF/2024 tertanggal 12 Januari 2024 terhadap contoh yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan benar sediaan dengan bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamina=Positif; yang terdaftar dalam golongan I  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya