Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Denny Gumilang 1.Xaverius Januardy Sulimar
2.Emy Noviyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Denny Gumilang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Xaverius Januardy Sulimar
2Emy Noviyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.051.552,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.051.552,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.844.576,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 8.206.976,- ( DELAPAN JUTA DUA RATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS

TUJUH PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 163 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama XAVERIUS JANUARDY SULIMAR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak