Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli antara PENGGUGAT dengan WIDJATMINTO atas sebidang tanah senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atas nama WIDJATMINTO yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama/ peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996 yang semula bernama WIDJATMINTO menjadi nama PENGGUGAT (H. M. SYAHRUDJI) sebagai pemegang haknya di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;------------
- Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kota Banjabaru) untuk mencatat peralihan hak atas tanah Sertipikat hak milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996 yang semula bernama WIDJATMINTO menjadi nama PENGGUGAT (H. M. SYAHRUDJI);----
- Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum;-----------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------- |