Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bjb Suardi Imam Hidayatmo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Hidayatmo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat (SUARDI) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharaga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (SUARDI) dalam Perkara ini ;
  3. Menyatakan Sah menurut Hukum Jual Beli antara Penggugat (SUARDI) dengan Tergugat (IMAM HIDAYATMO), sebagaimana Bukti Kwitansi pada Tanggal 14 September 2015, atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Loktabat Kecamatan Banjarbaru Kabupaten Daerah Tk.II Banjar Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Sebelum Pemekaran) / Terletak di Jl. Batu Piring RT.004 RW.004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru (Setelah Pemekaran). Dengan Atas Hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1148, Ukuran Luasnya 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), Surat Ukur Sementara No : 192/1981. Dimana Tanah Tersebut diperoleh dari jual beli dengan Tergugat/IMAM HIDAYATMO. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara: P.S.276 : 95/i-10/1981 (berdasarkan SHM.1148)/ Sekarang SHM.1146 / Agus / Tanah Kosong

Sebelah Selatan:M.1150 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang Endang Suryani

Sebelah Barat:M.1147 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang CV. Intan Pradipa

Sebelah Timur: Rencana Jalan (Berdasarkan SHM.1148) / SekarangJalan Batu Piring

4. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat (SUARDI) adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Loktabat Kecamatan Banjarbaru Kabupaten Daerah Tk.II Banjar Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Sebelum Pemekaran) / Terletak Jl.Batu Piring RT.004 RW.004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru (Setelah Pemekaran). Dengan Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1148, Ukuran Luasnya 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), Surat Ukur Sementara No : 192/1981. Dimana Tanah Tersebut diperoleh dari jual beli dengan Tergugat/IMAM HIDAYATMO. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut :

 

Sebelah Utara: P.S.276 : 95/i-10/1981 (berdasarkan SHM.1148)/ Sekarang SHM.1146 / Agus / Tanah Kosong

Sebelah Selatan:M.1150 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang Endang Suryani

Sebelah Barat:M.1147 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang CV. Intan Pradipa

Sebelah Timur: Rencana Jalan (Berdasarkan SHM.1148)/ SekarangJalan Batu Piring

 

5. Menyatakan bahwa Tergugat (IMAM HIDAYATMO) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;

6. Memberikan Hak dan wewenang Kepada Penggugat (SUARDI) untuk melanjutkan Proses balik Nama Sertifikat Hak Milik No.1148 atas nama IMAM HIDAYATMO (Tergugat) tersebut Menjadi Atas Nama SUARDI (Penggugat), Dihadapan PPAT wilayah Kota Banjarbaru dan mendaftarkannya di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Banjarbaru ;

7. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat (IMAM HIDAYATMO) ;

8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.

SUBSIDAIR :

Atau Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak