Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang hak milik Pemohon adalah batal dan tidak sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengembalikan tanpa syarat kepada Pemohon barang berupa :
- Emas + 2 (dua) Kilo Gram, terdiri dari :
- Cincin mas 750 karat berat 9,95 gram
- a. Sajih mas 700 karat berat 5600 gram
b. Hay Spon mas 750 karat berat 960 gram
- Anting Mata Warna mas 750 karat berat 4100 gram
- a. Kalung anak mas 750 karat berat 4 gram
b. Liontin Kura-kura mas 750 Mas 750 karat berat 3,650 gram
- Liontin Mata Keliling mas 750 karat berat 2,90 gram
- Gelang Kembang mas 750 karat berat 37,700 gram
- Cincin Burgeri mas 750 karat berat 11,700 gram
- Kalung Mekah mas karat berat 10 gram
- Rantai mas 099 karat Belitung berat 50 gram
- Gelang mas 099 karat berat 100 gram
- Gelang mas 099 karat Belitung berat 500 gram
- Cincin mas 099 merk Living berat 10 gram
- Cincin mas Kepala Padang 099 karat berat 10 gram
- Anting-anting mas 099 karat Depit Mata 2 gram
- Gelang Kaki mas 099 karat berat 20 gram
- Cinelik Rantai Keliling mas 099 karat berat 20 gram
- Cinelik Kembang mas 099 karat berat 15 gram
- Gelang Plat Pasir mas 099 karat berat 100 gram
- Cincin Lilit mas 099 karat berat 25 gram
- Cincin Mata Hijau bunga MP berat 15,300 gram
- Anting Mata Hijau berat 27 gram
- Cincin Mata mas 750 karat berat 12 gram
- Cincin Mata Tengkorak mas 750 karat berat 22,100 gram ; dan :
- Cincin Mata Biru mas 750 berat 10 gram
- Gelang Plat Putih berat 100 gram
- Liontin mas 099 berat 10 gram 2 (dua) buah
- Kalung Hello Kity emas 750 berat 100 gram
- Cincin Hello Kity emas 750 berat 20 gram
- Giwang Hello Kity emas 750 berat 20 gram
- Gelang Kermis emas 750
- Gelang Hello Kity emas 750
- Gelang Burgeri Enam Brikai emas 750
- Gelang Biji Enam Brikai emas 700
- Gelang Mekah Dubai
- Gelang Kawat mas 750
- Gelang Anak-anak mas 099
- Kalung Anak-anak mas 099
- Kalung Anak-anak mas 750 karat 2 (dua) buah
- Kalung Bji emas 750 karat
- Cicncin mas 099 berat 10 gram
- Camera CCTV
- 2 (dua) buah HP
- Pisau Dapur masih baru simpanan ;
- Uang tunai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah)
- Tas berisi antara lain Nota Pembelian Mas Perhiasan
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |