Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2019/NA/XII/00535 tanggal 12 Desember 2019.
- Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 03/2020 tanggal 6 Febuari 2020 dihadapan Hikmah Wahyuni, SH., M.Kn.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. Rp. 194.224.750 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) per Tanggal 22 Februari 2024.
- Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
- Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |