Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Bjb H. SALEH 1.PT. CIRACAP SUMBER PRIMA
2.IBU DEWI KAM
3.EDY JUNAIDI
4.H. RAJUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CIRACAP SUMBER PRIMA
2IBU DEWI KAM
3EDY JUNAIDI
4H. RAJUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT
2Pemerintah Negara RI cq Kementrian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Pajak cq Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.

 

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.

 

Menyatakan Perbuatan Pembatalan secara sepihak perjanjian Kerja Sama Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara, tanggal 03 Februari 2017 oleh Tergugat 1 bersama sama Tergugat 2 dan Tergugat 3 dialihkan pekerjaannya kepada Tergugat 4 adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.

 

Menyatakan Penggugat atas nama CV. DASAR USAHA, tidak pernah melakukan pekerjaan Jasa penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. DASAR USAHA.

 

Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 membuat Invoice tagihan pembayaran jasa penambangan batubara atas nama CV. DASAR USAHA hasil pekerjaan Tergugat 4 yang dibuat oleh Tergugat 1 berdasarkan hasil kesepakatan pada saat pembatalan kontrak sepihak dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Penggugat tidak pernah melakukan pekerjaan penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. DASAR USAHA adalah Perbuatan Melawan Hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat.

 

Menyatakan semua alat bukti berupa data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. DASAR USAHA sesuai kesepakatan saat pembatalan kontrak sepihak dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3, adalah bukti hasil dari Perbuatan melawan hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, kepada Penggugat.

 

Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 3, Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat tentang adanya beban Pajak Penambahan Nilai (PPN) akibat adanya proses transaksi pembayaran pekerjaan Jasa Penambangan Batubara yang dilakukan Tergugat 4 berjumlah Rp.2.127.433.045.-00 (Dua milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah).

 

Menyatakan uang Tergugat 1 yang ditransfer ke Rekening Bank bersama / penggugat dan Tergugat 4 berjumlah Rp 12.829.555.829 ,- ( Dua belas milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) adalah uang Tergugat 1 dan Penggugat memperolah uang konpensasi / fie / Royalty 3 % sejumlah Rp 10.000.- ( Sepuluh ribu rupiah ), sah menurut hukum sebagai bukti pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat 4 oleh Tergugat 1 Melalui Rekening Bank bersama Penggugat dan Tergugat 4.

 

Menyatakan uang Tergugat 1 yang diterima Tegugat 4 melalui Rekening Bank BERSAMA atas nama CV.DASAR USAHA berjumlah Rp 12.400.175.000.- ( Dua belas milyar Empat ratus Juta juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah bukti hasil pembayaran Pekerjaan Penambangan Batubara oleh Tergugat 4 adalah sah menurut Hukum.

 

Menyatakan Uang Konpensasi / Fie / Royalty 3 % berjumlah Rp 10.000.-00 (Sepuluh Ribu Rupiah) Per metrek Ton batubara adalah merupakan hak Penggugat yang diterima atas dasar kesepakatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah sah menurut hukum.

 

Menyatakan Pemberian Uang Konpensasi / Fie / Royalty 3 % atau sejumlah Rp 10.000.-00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) Per metrek Ton batubara kepada Penggugat / CV. DASAR USAHA yang diterima Penggugat adalah merupakan bukti nyata Pembatalan secara sepihak perjanjian Kerja Sama Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara, tanggal 03 Februari 2017 oleh Tergugat I Tergugat 2 dan Tergugat 3, adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.

 

Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, dihukum untuk Menyelesaikan Pajak Terhutang berdasarkan Surat Paksa dari Turut Tergugat 2 seluruhnya berjumlah Rp.2.127.433.045.-00 ( Dua milyar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah ) secara seketika kepada Penggugat untuk diteruskan kepada Pemerintah Negara RI Cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru / Turut Tergugat 2.

 

Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, untuk mengembalikan sisa uang Dana Reklamasi yang pernah diterima dari Penggugat sejumlah Rp 300.000.000.- (Tiga ratus Juta Rupiah)  secara seketika Kepada Penggugat.

 

Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) setiap bulan, diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekutan Hukum tetap.

 

Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian imaterial kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh milyar rupiah ) secara seketika secara tanggung renteng sejak adanya putusan yang berkekutan Hukum tetap.

 

Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat  setiap hari Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap harinya apabila  lalai memenuhi isi putusan ini.Sejak putusan ini diucapkan hingga  dilaksanakan.

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Harta Tergugat 1 berupa 1 ( satu ) buah Surat Izin Usaha Pertambangan Ekspolrasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. CIRACAP SUMBER PRIMA, berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/176/2014.

 

 Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari para Tergugat.

 

Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak