Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
HAMDANI SUPI Alias DANI Bin SARIPUDIN. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI SUPI Alias DANI Bin SARIPUDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa HAMDANI SUPI Als DANI Bin SARIPUDIN pada hari Senin tanggal 29 bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga RT. 09 RW. 06 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Berawal ketika petugas kepolisian dari Polsek Liang Anggang sedang melakukan patrol rutin di sekitar eks Lokalisasi Pembatuan yang berlokasi di Jalan Kenanga RT. 09 RW. 06 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian sekira jam 16.00 Wita, petugas kepolisian liang anggang yang sedang berpatroli melihat Terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk, berdiri di halaman salah satu toko, melihat kondisi tersebut selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Liang Anggang yang curiga langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, setelah melakukan penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian dari Polsek Liang Anggang menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuku bima dengan panjang ±21 cm dan gagang berwarna coklat terbuat dari kayu serta dililit dengan tali yang terbuat dari kain dan tidak dilengkapi dengan kumpangnya yang diselipkan di pinggang sebelah kanan bagian depan badan terdakwa, setelah ditanyakan lebih lanjut, ternyata terdakwa dalam menguasai dan memiliki senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata tajam tersebut bukanlah termasuk benda pusaka atau benda yang berhubungan dengan cagar budaya, atas kondisi tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya