Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Bjb Akhmad Nazarudin H. Aspul Anwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad Nazarudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Aspul Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
3. Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 10 September 2014 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5016 Nomor NIB.17.02.71.03.1.05016, sesuai surat ukur Nomor 6602/P&PT/96 tanggal 30 Juli 1996, yang terletak di Komplek Griya Keruwing Indah (Sekarang Komp. Kelapa Gading 1) Blok A7 Kelurahan Sei Besar/Sei Ulin Kecamatan Banjarbaru (Sekarang Banjar Baru Selatan)  kabupaten banjar (sekarang Kota Banjarbaru) Provinsi Kalimantan Selatan  dari Tergugat kepada Penggugat. 
5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- sebelah Utara    :  10 meter berbatasan dengan jalan umum 
- sebelah Timur    : 14 meter berbatasan dengan Endang Kafryati
- sebelah Selatan :  10 meter berbatasan dengan Rizkan Syarif
- sebelah Barat     : 14 meter berbatasan dengan Drs. Supriatim  
Sebagaimana Kwitansi tanggal 10 September 2014 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5016 terletak di di Kecamatan Banjarbaru (Sekarang Banjar Baru Selatan)  kabupaten banjar (sekarang Kota Banjarbaru) Provinsi Kalimantan Selatan.Komplek Griya Keruwing Indah (Sekarang Komp. Kelapa Gading 1) Blok A7 Kelurahan Sei Besar/Sei Ulin.
6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 5016, Nomor NIB.17.02.71.03.1.05016, sesuai surat ukur Nomor 6602/P&PT/96 tanggal 30 Juli 1996 dengan luas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), terletak di di Komplek Griya Keruwing Indah (Sekarang Komp. Kelapa Gading 1) Blok A7 Kelurahan Sei Besar/Sei Ulin Kecamatan Banjarbaru (Sekarang Banjar Baru Selatan)  kabupaten banjar (sekarang Kota Banjarbaru) Provinsi Kalimantan Selatan, ke atas nama  Penggugat. 
7. Memberikan ijin kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru untuk memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 5016 , Nomor NIB.17.02.71.03.1.05016, sesuai surat ukur Nomor 6602/P&PT/96 tanggal 30 Juli 1996 tersebut ke atas nama Penggugat (Akhmad Nazarudin).
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.
9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.  

S U B S I D E R 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan
yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak