Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2024, Sekitar Pukul 21.50 Wita, Pada saat waktu dan tempat kejadian tersebut diatas Unit Patroli Satuan Samapta Polres Banjarbaru mendatangi TKP laporan Masyarakat melalui Aplikasi Cangkal tentang adanya penjual minuman beralkohol di Wilkum Polres Banjarbaru dan berhasil mengamankan pelaku An. RIZKA ULFA NAZHA Binti SUNI CATUR WIDODO Di sebuah toko tepatnya di Jl. Panglima Batur Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang menjual dan menyimpan minuman keras berakohol tanpa legalitas resmi dengan barang bukti yaitu Bintang Bir Pilsener Beer isi 620 Ml dengan kadar @Alkohol 4,7 % : 12 Botol, Alexis Anggur Hijau isi 600 Ml dengan kadar @Alkohol 19% : 12 Botol, Prost Pilsener isi 620 Ml dengan kadar @Alkohol 4,8% : 15 Botol, API Anggur Hijau isi 620 Ml dengan kadar @Alkohol 19,7% : 21 Botol, Singaraja Pilsener Beer isi 620 Ml dengan kadar @Alkohol 4,8% : 21 Botol, Anggur Merah Orang Tua isi 620 Ml dengan kadar @Alkohol 14,7% : 15 Botol, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006
|