Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
3.PEBRIANA RIZKI,S.H.
RIKY RINALDI Als RIKY Bin ANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 125 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY RINALDI Als RIKY Bin ANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa RIKY RINALDI Als RIKY Bin ANTO (Alm) pada hari Jumat Tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Pangeran Suriansyah Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 16.00 wita Terdakwa di hubungi Sdr.AHIM (DPO) yang mana Sdr.AHIM minta di belikan sabu – sabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat). Setelah itu Terdakwa memberitahu kepada Sdr.AHIM Terdakwa mau menghubungi teman Terdakwa yang bernama Saksi HARIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Terdakwa menanyakan kepada Saksi Haris berapa harga sabu – sabu dengan berat sekitar ¼ (seperempat), kemudian Saksi Harismemberitahu harganya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa memberitahu Sdr.AHIM harga sabu – sabunya, selanjutnya Sdr.AHIM memberitahu agar Terdakwa menunggu di muka sekolah yang beralamat di Jl. Karang anyar II Rt. 030 Rw. 001 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Tidak lama kemudian datang Sdr.AHIM, setelah itu Terdakwa memberitahu Saksi Harismau menuju ke rumah Sdr.HARIS. Saksi Harismemberitahu agar Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu ke aplikasi DANA yang di kirim oleh Saksi Harissebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengirim transferan uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA Saksi Harisdi Alfamart Martapura kabupaten Banjar. Terdakwa menuju ke rumah Sdr.HARIS, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi HarisTerdakwa diberikan 1 (satu) lembar kertas amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN, kemudian Terdakwa simpan kembali kertas amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu di dalam kantong belakang sebelah kiri celana kain pendek warna putih yang Terdakwa pakai. Terdakwa memberikan sisa uang pembayaran sabu – sabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa dikasih oleh Saksi Harismengkonsumsi sabu – sabu secara gratis tanpa harus membayar;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04317/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13096/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa RIKY RINALDI Als RIKY Bin ANTO (Alm) pada hari Jumat Tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Pangeran Suriansyah Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, pada saat Saksi Ridho, Saksi Lutvi, dan Tim Satres Narkoba Banjarbaru sedang melaksanakan tugas penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Para Saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu dan penyalahguna narkotika jenis sabu – sabu dengan ciri – ciri tubuh agak kurus dan kulit sawo matang dan sedang berada di sekitar Jl.Pangeran Suriyansyah Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian informasi tersebut kami laporkan pimpinan, setelah itu perintah pimpinan agar informasi tersebut di tindak lanjuti. Para Saksi ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan bertemu dengan seseorang dengan ciri-ciri dimaksud dan saat ditanyakan mengaku bernama RIKY RINALDI Als RIKY;
  • Bahwa Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Tersangka Sdr. RIKY RINALDI Als RIKY Bin ANTO (Alm) tersebut ditemukan dan disita barang bukti  berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih seberat 0,12 gram ,1 (satu) lembar plastik , 1 (satu) lembar kertas amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN , 1 (satu) lembar celana kain pendek warna putih dan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna biru;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04317/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13096/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya