Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
JARWONO Als. ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/O.3.20/ENZ.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARWONO Als. ONO Bin YUSUP HELMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm), pada hari Kamis
tanggal 18 April 2024 sekitar jam 02.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 28,2, RT 031, RW 005,
Kelurahan Guntung manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang
masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak lagi diingat di bulan Februari atau Maret
2024, Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) membeli satu paket narkotika
dengan jenis sabu-sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdri. SITI AISYAH Als
ACIL (DPO), yang mana kemudian sabu-sabu tersebut dikonsumsi semuanya sendiri oleh
Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm).

- Bahwa kemudian pembelian kedua terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak lagi diingat
lagi, tepatnya 10 (sepuluh) hari setelah peristiwa pertama, Terdakwa JARWONO Als ONO Bin
YUSUP HELMI (Alm) kembali membeli satu paket narkotika dengan jenis sabu-sabu seharga
Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdri. SITI AISYAH Als ACIL (DPO), yang kemudian
dikonsumsi semuanya sendiri oleh Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm).
- Bahwa selanjutnya pembelian ketiga terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak lagi diingat
lagi, tepatnya 1 (satu) minggu dari pembelian kedua, Terdakwa JARWONO Als ONO Bin
YUSUP HELMI (Alm) membeli lagi satu paket narkotika dengan jenis sabu-sabu seharga
Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdri. SITI AISYAH Als ACIL (DPO), yang kemudian
dikonsumsi semuanya sendiri oleh Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm).
- Bahwa kemudian untuk pembelian keempat terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak lagi
diingat lagi tepatnya pada 5 (lima) hari dari pembelian yang ketiga, dimana Terdakwa
JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) membeli lagi satu paket narkotika dengan
jenis sabu-sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdri. SITI AISYAH Als ACIL
(DPO), yang kemudian dikonsumsi semuanya sendiri oleh Terdakwa JARWONO Als ONO Bin
YUSUP HELMI (Alm).
- Bahwa lalu untuk pembelian yang kelima terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar
jam 18.30 WITA, dimana Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) membeli
lagi satu paket narkotika dengan jenis sabu-sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari
Sdri. SITI AISYAH Als ACIL (DPO), yang kemudian dikonsumsi semuanya sendiri oleh
Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) yang beralamat di Jl.A.Yani
Km.28,2 RT.031 Rw.005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota
Banjarbaru dengan sisa narkotika jenis sabu-sabu disimpan kembali dalam 3 (tiga) lembar plastik
klip.
- Bahwa selain membeli dan mengonsumsi sendiri narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut,
Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI juga diketahui pernah beberapa kali
berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu antara Sdri. SITI AISYAH Als ACIL (DPO)
dengan teman-temannya dengan detail berikut:
a. Dengan Sdr.JABRIK (DPO) yakni pada Senin tanggal 15 April 2024 yaitu Terdakwa
JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI membelikan Sdr.JABRIK (DPO) sabu – sabu
sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , yang mana untuk
membeli sabu – sabu di tempat Sdri.SITI AISYAH Als ACILL (DPO) yaitu dengan harga
Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , kemudian untuk upah / keuntungan
Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b. Dengan Sdr.BASKOROARAHMAN (DPO) hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam
20.30 wita dimana Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI membelikan
Sdr.BASKOROARAHMAN (DPO) sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga
Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) , yang mana untuk membeli sabu – sabu di tempat
Sdri.SITI AISYAH Als ACILL (DPO) yaitu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah), kemudian untuk upah / keuntungan Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima
puluh ribu rupiah); dan
c. Dengan Sdr. DADANG PUSO (DPO) yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali ini yang mana untuk
pembelian yang pertama (1) yaitu sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan Terdakwa JARWONO
Als ONO Bin YUSUP HELMI membeli sabu – sabu di tempat Sdri.SITI AISYAH Als
ACILL (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) , kemudian untuk keuntungan Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI
yaitu sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , kemudian pembelian yang ke dua (2) yaitu
pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 22.00 wita dan Terdakwa membeli sabu –
sabu di tempat Sdri.SITI AISYAH Als ACILL (DPO) yaitu sebanyak 1 (satu) paket dengan
harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , kemudian untuk keuntungan Terdakwa
JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI yaitu sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
rupiah).

- Bahwa Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI tidak pernah membeli narkotika
jenis sabu-sabu di tempat lain selain di Sdri.SITI AISYAH Als ACILL (DPO).
- Bahwa dari hasil tindakannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu,
Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI meraup keuntungan dengan total senilai
Rp115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI ditangkap oleh Petugas Kepolisian
yakni Saksi HENDRIK YUNIKA, SE, dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH pada hari Kamis
tanggal 18 April 2024 sekitar jam 02.30 Wita di Jl.A.Yani Km.28,2 Rt.031 Rw.005 Kelurahan
Guntung manggis Kecamatan Landasan ulin Kota.Banjarbaru.
- Bahwa Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) ditangkap dan diamankan
oleh petugas kepolisian, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip
yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,54 gram
dan berat bersih seberat 0,03 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya
terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih , 1 (satu) buah
dompet kain warna merah , 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2
(dua) batang sedotan plastik warna bening , 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu)
buah handphone merek REDMI warna abu - abu dan benar semua barang bukti tersebut milik
Terdakwa Sdr. JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024, diketahui
bahwa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu-sabu yang
disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm)
memiliki berat kotor 0,54 gram dan berat bersih seberat 0.03 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang
Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh
Defa Jaum il, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Bernadeta Pitri Irma Dalia, S. Si dengan
kesimpulan bahwa barang bukti nomor 09892/2024/NNF s/d 09895/2024/NNF adalah benar
kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Rumah Ssakit Daerah Idaman Kota
Banjarbaru No. 66/SKPM/RSDI/2024 tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin
Wahyudi, P, Sp. PK dengan hasil bahwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm)
Terindikasi Narkoba.
- Bahwa dalam melakukan jual beli dan sebagai perantara jual beli Narkotika, Terdakwa Sdr.
JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang
berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm), pada hari Kamis tanggal
18 April 2024 sekitar jam 02.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 28,2, RT 031, RW 005, Kelurahan
Guntung manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih
termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI ditangkap oleh Petugas Kepolisian
yakni Saksi HENDRIK YUNIKA, SE, dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, SH pada hari Kamis

tanggal 18 April 2024 sekitar jam 02.30 Wita di Jl.A.Yani Km.28,2 Rt.031 Rw.005 Kelurahan
Guntung manggis Kecamatan Landasan ulin Kota.Banjarbaru.
- Bahwa Terdakwa Sdr. JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) ditangkap dan
diamankan oleh petugas kepolisian, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar
plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat
0,54 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di
dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih , 1
(satu) buah dompet kain warna merah , 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya
terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening , 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
dan 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna abu - abu dan benar semua barang bukti
tersebut milik Terdakwa Sdr. JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024, diketahui
bahwa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu-sabu yang
disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm)
memiliki berat kotor 0,54 gram dan berat bersih seberat 0.03 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang
Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh
Defa Jaum il, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Bernadeta Pitri Irma Dalia, S. Si dengan
kesimpulan bahwa barang bukti nomor 09892/2024/NNF s/d 09895/2024/NNF adalah benar
kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Rumah Ssakit Daerah Idaman Kota
Banjarbaru No. 66/SKPM/RSDI/2024 tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin
Wahyudi, P, Sp. PK dengan hasil bahwa JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm)
Terindikasi Narkoba.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, Terdakwa Sdr.
JARWONO Als ONO Bin YUSUP HELMI (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang
berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya