Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-338/O.3.20/ Enz.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 di Jalan Perambaian III Gg. Kastela 5 No. 57 Rt 30 Rw 07 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perambaian III Gg. Kastela 5 No. 57 Rt 30 Rw 07 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi JAKA SIDIQ, SH, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa simpan dibawah 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna Orange yang diletakkan oleh Terdakwa di atas pagar depan rumah Terdakwa kontrakan, kemudian 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan hitam yang Terdakwa simpan kedalam kantong celana pendek warna biru muda yang Terdakwa kenakan;
  • Bahwa ditemukan 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek MARLBORO, 1 (satu) buah botol bong yang terbuat dari botol plastic bertuliskan CLEO yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru Terdakwa letakkan disamping speaker yang berada di ruang tamu dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HAMDI Alias HAMDI Bin ANANG RUSLI (Alm), selanjutnya disebut Saksi HAMDI di rumah Saksi HAMDI yang beralamat di daerah Mentaos Kota Banjarbaru, untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Saksi HAMDI, yang pembayarannya dilakukan dengan cara hutang;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan oleh Terdakwa jika Terdakwa telah memiliki uang atau jika Sebagian narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa telah sekitar 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi HAMDI, dimulai sejak sekitar bulan September tahun 2023 sampai dengan terakhir pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita, yang Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) paket seberat  ±1 (satu) gram dengan harga  Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket yang akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian akan Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00505/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 01655/2024/NNF dan nomor 01656/2024/NNF milik Tersangka M. FAISAL NOPRZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI, berupa 6 (enam) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,75 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 di Jalan Perambaian III Gg. Kastela 5 No. 57 Rt 30 Rw 07 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perambaian III Gg. Kastela 5 No. 57 Rt 30 Rw 07 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, SE dan Saksi JAKA SIDIQ, SH, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,75 gram
  • 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 (satu) buah botol bong yang terbuat dari botol plastic bertuliskan CLEO yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic
  • 1 (satu) buah korek api gas warna biru
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek MARLBORO
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan hitam
  • 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda
  • 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna Orange
  • Bahwa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa simpan dibawah 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna Orange yang diletakkan oleh Terdakwa di atas pagar depan rumah Terdakwa kontrakan, kemudian 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah dan hitam yang Terdakwa simpan kedalam kantong celana pendek warna biru muda yang Terdakwa kenakan;
  • Bahwa 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek MARLBORO, 1 (satu) buah botol bong yang terbuat dari botol plastic bertuliskan CLEO yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru Terdakwa letakkan disamping speaker yang berada di ruang tamu dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HAMDI Alias HAMDI Bin ANANG RUSLI (Alm), selanjutnya disebut Saksi HAMDI di rumah Saksi HAMDI yang beralamat di daerah Mentaos Kota Banjarbaru, untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Saksi HAMDI, yang pembayarannya dilakukan dengan cara hutang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00505/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 01655/2024/NNF dan nomor 01656/2024/NNF milik Tersangka M. FAISAL NOPRZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari M. FAISAL NOPRIZAL Alias FAISAL Bin DIDIK ANTASARI, berupa 6 (enam) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,71 gram dan berat bersih seberat 0,75 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya