Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Bjb SINGGIH KURNIAWAN, S.H HO SIU HANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B–1546/Q.3.20/Euh.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SINGGIH KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HO SIU HANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HO SIU HANG pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu enam belas, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Jalan Bina Guna RT. 025 RW. 004 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru ”,Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak melakukan kewajibannya : memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya ke

 

 

kantor imigrasi setempat,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------

 

  • Awalnya Terdakwa datang ke Indonesia pertama kali pada tanggal dan bulan yang Terdakwa tidak mengingatnya lagi sekitar tahun 2009 dengan tujuan mengunjungi istri Terdakwa yakni Sdri. MURYATI. Selanjutnya Terdakwa datang ke Indonesia setiap 2 (dua) bulan sekali untuk megunjungi istrinya tersebut. Pada saat itu Terdakwa datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan (visa index/212 Multiple) Reg. No. 2A1253AA-23251L yang dikeluarkan di KJRI Hongkong tanggal 31 Juli 2012 untuk tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali kunjungan. Selanjutnya pada tahun 2012, Terdakwa mulai menetap tinggal di Jalan Bina Guna RT. 025 RW. 004 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk bekerja. Terdakwa bekerja membantu mengawasi dan mengurus tempat usaha produksi rotan milik istri Terdakwa yang diurus oleh anak tiri Terdakwa yakni Sdri. TUTIK LESTARI. Kemudian pada tahun 2013, istri Terdakwa melaporkan keberadaan Terdakwa kepada Ketua RT setempat yakni Saksi ARIFUDDIN bahwa Terdakwa mulai menetap di Jalan Bina Guna RT. 025 RW. 004 Kelurahan Guntung Manggis tersebut. Selanjutnya Ketua RT mengeluarkan surat pengantar untuk mendapatkan keterangan domisili sementara. Lalu Kantor Kelurahan pun menerbitkan Surat Keterangan Domisili. Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2016 Saksi BAYU EKA PERMANA dan Saksi MOCHAMMAD INDRA SURYA yang merupakan PNS pada Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pada Bagian Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan dan menemukan Terdakwa yang bekerja dan bertempat tinggal di Jalan Bina Guna RT. 025 RW. 004 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru namun memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor Reg : 2C21JB2262P yang berlaku sampai dengan 15 November 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang seharusnya Terdakwa bekerja dan bertempat tinggal di Jakarta sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------

 

--------Perbuatan ia Terdakwa HO SIU HANG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya