Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2016/PN Bjb | 1.SUBISMO, SE 2.Endang Rustiwi |
Nio Ai Ling | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2016/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar ; 2. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti-bukti baik berupa surat-surat atau keterangan saksi yang diajukan oleh Pelawan I dan Pelawan II dalam perkara Perlawanan ini ; 3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Tanggal 20 Oktober 2016 dalam perkara No. 25/Pdt.G/2016/PN.Bjb. 4. Mengabukan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II terhadap Terlawan seluruhnya ; 5. Menolak Gugatan Penggugat (NIO AILING) Tanggal 16 Mei 2016 terhadap Penggugat (SUBISMO) dalam Perkara No.25/Pdt.G/2016/PN.Bjb. seluruhnya, setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat ( Nio Ai Ling) tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. 6. Menyatakan Penggugat (NI0 AI LING) telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.19 yang dibuat dihadapan atau yang dibuatkan oleh NOTARIS SUTOJO OESNAWI,SH. Tanggal 29 Oktober 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 6. Menghukum Terlawan (Nio Ai Ling) wajib menyerahkan kembali SHM.8865/Th.2003, Sungai Besar an. SUBISMO kepada Pelawan I dan II dalam kedaan baik dan utuh bebas dari segala beban apapun juga. 7. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat adanya berperkaraan sekarang ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |