Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-73/BB/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

-----Bahwa ia Terdakwa TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2024 bertempat di Yulia Loundry yang beralamat di Jl. Pelangi Kompek Rizky Pesona 3 Blok B 04 RT 013 RW 004 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarabaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi ASWAN NUR HIDAYAT Als ASWAN Bin RUDI HARTONO yang merupakan karyawan Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI memposting lowongan pekerjaan di facebook untuk mencari karyawan Yulia Loundry, kemudian Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI yang merupakan suami-isteri berasal dari Banjarmasin menghubungi untuk melamar pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI datang ke Banjarbaru dengan membawa pakaian dan bertemu dengan Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI yang langsung menerima dan memberikan fasilitas kamar tidur di Yulia Loundry yang beralamat di Jl. Pelangi Kompek Rizky Pesona 3 Blok B 04 RT 013 RW 004 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarabaru Utara Kota Banjarbaru. Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI juga memberikan upah harian sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan makan kepada Terdakwa.
  • Kemudian hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI mulai bekerja di Yulia Loundry dengan tugas Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI mencuci dan menjemur baju serta membersihkan tempat laundry sedangkan Terdakwa bertugas mengantar dan menjemput pakaian laundry menggunakan fasilitas kendaraan operasional berupa Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI bertanya kepada Saksi ASWAN NUR HIDAYAT Als ASWAN Bin RUDI HARTONO apakah Terdakwa sudah mengantarkan laundry namun sampai dengan pukul 10.00 WITA Terdakwa masih belum ada, sehingga Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI memeriksa di kamar tempat tinggal Terdakwa dan tidak menemukan Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI disana serta Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI juga tidak ada. Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon dan chat whatsapp namun tidak aktif.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI tidak memberitahukan atau meminta ijin kepada saksi terlebih dahulu untuk membawa Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019.
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi dan atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sekira Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian diketahui bahwa Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI telah menjual Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI kepada seseorang di Palangkaraya dengan harga Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah).

-----Perbuatan ia terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D I A I R

-----Bahwa ia Terdakwa TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2024 bertempat di Yulia Loundry yang beralamat di Jl. Pelangi Kompek Rizky Pesona 3 Blok B 04 RT 013 RW 004 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarabaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi ASWAN NUR HIDAYAT Als ASWAN Bin RUDI HARTONO yang merupakan karyawan Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI memposting lowongan pekerjaan di facebook untuk mencari karyawan Yulia Loundry, kemudian Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI yang merupakan suami-isteri berasal dari Banjarmasin menghubungi untuk melamar pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI datang ke Banjarbaru dengan membawa pakaian dan bertemu dengan Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI yang langsung menerima dan memberikan fasilitas kamar tidur di Yulia Loundry yang beralamat di Jl. Pelangi Kompek Rizky Pesona 3 Blok B 04 RT 013 RW 004 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarabaru Utara Kota Banjarbaru.
  • Kemudian hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI mulai bekerja di Yulia Loundry dengan tugas Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI mencuci dan menjemur baju serta membersihkan tempat laundry sedangkan Terdakwa bertugas mengantar dan menjemput pakaian laundry menggunakan fasilitas kendaraan operasional berupa Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI bertanya kepada Saksi ASWAN NUR HIDAYAT Als ASWAN Bin RUDI HARTONO apakah Terdakwa sudah mengantarkan laundry namun sampai dengan pukul 10.00 WITA Terdakwa masih belum ada, sehingga Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI memeriksa di kamar tempat tinggal Terdakwa dan tidak menemukan Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI disana serta Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI juga tidak ada. Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon dan chat whatsapp namun tidak aktif.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI tidak memberitahukan atau meminta ijin kepada saksi terlebih dahulu untuk membawa Sebuah Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019.
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa maupun Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi dan atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sekira Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian diketahui bahwa Saksi WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI telah menjual Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor mesin : G3E4E1578653 dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI kepada seseorang di Palangkaraya dengan harga Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah).

-----Perbuatan ia terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya