Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2025/PN Bjb 1.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/O.3.20/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1C.Oriza Sativa Tanau,S.H.,M.H., dkkSUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

---------Bahwa ia Terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Sultan Adam Komplek Mandiri Permai No.36 Rt.034 Rw.003, Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin atau tepatnya dirumah milik Terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm), namun karena tempat kediaman sebagaian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melalukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu dan Ekstasi” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 16.30 wita di Jl. Transad Rt. 021 Rw. 03 Kel. Guntung manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru oleh anggota kepolisian Polsek Liang Anggang atas perbuatan saksi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, dalam penangkapan tersebut anggota

kepolisian Polsek Liang Anggang menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beratnya sebesar 5 (lima) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam, Selanjutnya saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) menjelaskan terhadap barang bukti tersebut saksi dapat dari Terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm)  yang beralamat di Jl. Sultan Adam Banjarmasin, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian Polsek Liang Anggang dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita anggota kepolisian Polsek Liang Anggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komplek Mandiri Permai No. 36 Rt. 034 Rw. 003 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, anggota kepolisian polsek landasan ulin banjabaru menjelaskan terlebih dahulu kepada terdakwa bahwa telah mengamankan seseorang karena telah tertangkap tangan sedang mengantar barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan menurut pengakuan orang tersebut barang narkotika yang diantar adalah milik terdakwa.

  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) dari terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm)  berjumlah 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 5,26 (lima koma dua enam) gram dan berat bersih sebesar 5,08 (lima koma nol delapan) gram, selanjutnya terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm)  menyuruh saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) untuk mengantar barang tersebut kepada seorang Perempuan yang bernama CECE (DPO) yang beralamat di Jl. Transad Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 06305/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si.,M.Si. dan Filantari Cahyani A.md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 20584/2025/NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,031 gram, dan barang bukti dengan nomor : 20585/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “RR” dengan berat netto kurang lebih 0.473 gram adalah benar kristal Metamfetamina, Mefedron (4 Metilmetkatinona), dan Ketamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025  sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 2,34 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 2,34 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,29 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,38 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram dan berat bersih 0,42 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,25 gram;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

                           

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

  Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia Terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komplek Mandiri Permai No. 36 Rt. 034 Rw. 003 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, namun karena tempat kediaman sebagaian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotikan Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu-sabu dan Ekstasi” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 16.30 wita di Jl. Transad Rt. 021 Rw. 03 Kel. Guntung manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru oleh anggota kepolisian Polsek Liang Anggang atas perbuatan saksi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, dalam penangkapan tersebut anggota kepolisian Polsek Liang Anggang menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beratnya sebesar 5 (lima) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya saksi AHMAD MARJUAN Bin MARTANI (Alm) menjelaskan terhadap barang bukti tersebut saksi dapat dari Terdakwa SUBKHAN RIDHO NUGRAHA BIN BAHDAR JOHAN (Alm) yang beralamat di Jl. Sultan Adam Banjarmasin, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian Polsek Liang Anggang dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita anggota kepolisian Polsek Liang Anggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komplek Mandiri Permai No. 36 Rt. 034 Rw. 003 Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, anggota kepolisian polsek Liang Anggang menjelaskan terlebih dahulu kepada terdakwa bahwa telah mengamankan seseorang karena telah tertangkap tangan sedang mengantar barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan menurut pengakuan orang tersebut barang narkotika yang diantar adalah milik terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Liang Anggang melakukan penggeledahan dirumah terdakwa diditemukan 7 (tujuh) paket  plastic kecil yang berisikan  Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,68 gram dan berat bersih 7,42 gram dan 1 (satu) buah plastic kecil yang berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat bersih 3,68 gram yang terdakwa simpan didalam kotak plastic kecil. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 06305/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si.,M.Si. dan Filantari Cahyani A.md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 20584/2025/NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,031 gram, dan barang bukti dengan nomor : 20585/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “RR” dengan berat netto kurang lebih 0.473 gram adalah benar kristal Metamfetamina, Mefedron (4 Metilmetkatinona), dan Ketamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025  sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 2,34 gram;

 

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 2,34 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,29 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,38 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,40 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram dan berat bersih 0,42 gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,25 gram;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya