Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. PRANCIS SINAGA Anak Dari PAHALA SINAGA Alm di Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol / minuman keras tanpa memiliki izin, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |