INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Bjb | 1.Taufikkurrahman, S.H. 2.Ir. A. Kusasi 3.Ir. Mimin Mintarsari 4.M. Hasnan Faridie |
4.Dina Fitria 5.Ahmad Taufik 6.Mariatul Sadiah 7.Jali 8.Noorsanah 9.Rusdi 10.M. Fitri 11.Ria Harmonis binti Gusti Ardiansyah (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagaimana posita tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan dan menetapkan sebidang tanah yang sekarang terletak di Jalan Bukit Barisan RT 023 RW 05 Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 219/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1053 tahun 1982 atas nama Taufikkurrahman (Penggugat), Gambar Situasi Nomor
862/KMN/2015 tanggal 29 September 2015, NIB 17.74.01.03009, seluas 750
M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara 25 meter berbatasan dengan jalan Komplek.
- Sebelah Selatan 25 meter berbatasan dengan tanah Abrani Sulaiman.
- Sebelah Barat 30 meter berbatasan dengan jalan Komplek.
- Sebelah Timur 30 meter berbatasan dengan tanah Drs. Saehadie/Saehadi. adalah tanah milik sah Penggugat 1.
4. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatannya tersebut kepada Penggugat 1 secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu kerugian materiil sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima juta rupiah), dan kerugian secara immateriil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai.
5. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat apabila tidak membayar kerugian Penggugat 1 tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan membongkar semua bangunan yang ada di atas tanah tersebut dengan biaya sendiri sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru dalam perkara ini.
8. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir
Beslag) atas obyek sengketa bidang tanah tersebut.
9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Menetapkan dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi dari Para Tergugat;
11. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |