INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Bjb | SITIMOUR SILITONGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya,
2.Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara PEMOHON SITIMOUR SILITONGA dengan seorang laki-laki bernama ARTHUR HUTAJULU, S.E di Medan, Sumatra Utara pada tanggal 23 Mei 1978;
3.Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON SITIMOUR SILITONGA dengan seorang laki-laki bernama ARTHUR HUTAJULU, S.E di Medan, Sumatra Utara pada tanggal 23 Mei 1978;
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |