Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Bjb PT. AGRINDO MULTI PRATAMA LUKMAN HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AGRINDO MULTI PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUKMAN HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :

  • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Sawit Jaya RT. 11 Simpang Pait Kec. Long Ikis  Kab. Paser Kalimantan;
  • Sebidang tanah kebun yang terletak di Kebun Sawit  estimasi 4 Ha, Jl Puro, Desa Perkuwen kec. Long kali Kab. Paser Kalimantan Timur;

 

DALAM POKO PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA;
  • Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);
  • Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian nyata sebanyak Rp. 2.748.267.319,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;
  • Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian nyata lagi sejumlah Rp. 494.688.117,- (empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika;
  • Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  • Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
  • Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.  

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak