INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.Bth/2025/PN Bjb | ABRAHAM WASIMIN | H.M. Abdul Gawi ( Abdul Gawi Hasan Misfir) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Bth/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI :
- Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan akhir oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan pembantahan dari Pembantah seluruhnya.
2. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar.
3. Menyatakan sah Pembantah sebagai pemilik bidang tanah yang dulu dikenal dengan nama Padang Gunung Anja, Kelurahan Cempaka, sekarang dikenal dengan nama Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor : 45/I-15/KG/1984. dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan : Tanah Hartono.
- Sebelah Selatan dengan : Tanah Sumadi.
- Sebelah Barat dengan : Drs. Yunani.
- Sebelah Timur dengan : Jalan.
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 170 meter.
- Sebelah Selatan : 170 meter.
- Sebelah Barat : 59.5 meter.
- Sebelah Timur : 59.5 meter.
4. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan tertanggal 26 Mei 2025, No. 663/PAN.PN.W15-U12/HK.2.4/5/2025 perihal : pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Bjb jo Nomor :7/Pdt.G/2021/PN.Bjb jo Nomor :55/PDT/2021/PT.BJM jo Nomor :1905K/PDT/2023 pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, atas objek sengketa perkara yaitu tanah yang terletak di Jalan yang dulu dikenal dengan nama Padang Gunung Anja, Kelurahan Cempaka, sekarang dikenal dengan nama Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan eksekusi tertanggal 4 Juni 2025, berdasarkan permohonan eksekusi oleh Terbantah.
5. Menyatakan Surat Penetapan tertanggal 26 Mei 2025, No. 663/PAN.PN.W15-U12/HK.2.4/5/2025 perihal : pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Bjb jo Nomor :7/Pdt.G/2021/PN.Bjb jo Nomor : 55/PDT/2021/PT.BJM jo Nomor :1905K/PDT/2023 pada Pengadilan Negeri Banjarbaru tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan eksekusi tertanggal 4 Juni 2025 tidak berlaku dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |