Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bjb RASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah,  telah berganti namanya menjadi RASIDI yang tercantum dalam KTP N.I.K : 6371012505800011, Kartu Keluarga No. 6372061401190002, Desa Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  3. Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah,  adalah orang yang sama dengan RASIDI yang tercantum dalam KTP N.I.K : 6371012505800011, Kartu Keluarga No. 6372061401190002, Desa Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  4. Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah,  adalah orang yang sama dengan RASIDI yang tercantum dalam Leter C Nomor : 7887, letak Persil di Bulak Banteng Baru Gg Anggrek, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kotamadya Dati II Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertulis atas nama SYAIFUL.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon.
  6. Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak