Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.120.211,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU DUA RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 129.612.945,- ( SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 24.507.266,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS TUJUH RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 5090 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atas nama AGUSTINUS BAGUS SETIAWAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |