Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
RUSDI Alias UDI Bin Alm. HASYIM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 916 /O.3.20/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Alias UDI Bin Alm. HASYIM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa RUSDI als UDI bin Alm. HASYIM pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Lampu Merah Jl. Mistar Cokrokusumo, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota. Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari dan tanggal yang telah disebutkan, saksi DENNIS ELLANDA bersama dengan saksi SANDY WAHYU PRASTIYO (keduanya anggota POLRI) melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kemudian melihat 1 (satu) unit truk bak kayu merk Mitsubishi warna kuning tahun 1995 dengan no.pol.DA 8245 PM sedang melintas di jalan Trikora yang mana 1 (satu) unit truk tersebut berdasarkan dari informasi yang diperoleh sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, lalu Saksi SANDY WAHYU PRASTIYO berusaha mengikuti dan memberhentikan 1 (satu) unit truk tersebut kemudian mendapati Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truk tersebut, lalu saksi DENNIS ELLANDA bersama dengan saksi SANDY WAHYU PRASTIYO melakukan pengecekkan terhadap 1 (satu) unit truk tersebut dan didapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 320L (tiga ratus dua puluh) liter yang diletakkan dengan rincian : 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berada dibagian sebelah kiri badan truk dengan kapasitas isi ±200 (dua ratus) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±200 (dua ratus) liter, kemudian 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berada dibagian sebelah kanan badan truk dengan kapasitas isi ±95 (sembilan puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±85 (delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah jerigen warna biru dengan kapasitas isi ±35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±35 (tiga puluh lima) liter.-------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengatakan terkait kepemilikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari 3 (tiga) tempat masing masing sebanyak 80 (delapan puluh) liter yaitu di SPBU Cempaka dengan harga Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya, SPBU Simp.4 dengan harga Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya, dan AKR Masjid Agung dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) perliternya.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa akan menjual kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan ±Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liternya.--------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi maupun izin usaha niaga minyak dan gas bumi.----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli INDARTI ARIAPRIYANTI, S.H. jenis bahan bakar yang disubsidi pemerintah adalah jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut JBT (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel), sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).-------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya