Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
HABIBI Bin ASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-734/O.3.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI Bin ASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa HABIBI Bin ASRANI pada hari Senin tanggal 15 April Tahun 2024, sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Komplek Pesona Cempaka Indah Jl. Asoka No. C7 RT. 024 / RW. 000 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tepatnya di depan teras rumah milik Saksi FATURRAHMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa pergi ke Komplek Pesona Cempaka Indah yang beralamat di Jl. Asoka No. C7 RT. 024 / RW. 000 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6767 BU untuk bertemu dengan Saksi FATURRAHMAN, kemudian setelah sampai dan bertemu dengan Saksi FATURRAHMAN di tempat tersebut, melihat Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk dan obrolannya melantur, Saksi FATURRAHMAN merasa terganggu dan meminta Terdakwa untuk pulang, tetapi pada saat itu Terdakwa tidak mau pulang dan malah meminta untuk dimandikan oleh ibu kandung Saksi FATURRAHMAN.
  • Bahwa pada saat itu Saksi FATURRAHMAN melihat Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kanan Terdakwa, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Saksi FATURRAHMAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka. Kemudian sekira pukul 12.30 WITA, Saksi AKHMAD RIDANI bersama dengan Saksi SUPIANI selaku anggota Polsek Cempaka mendatangi rumah Saksi FATURRAHMAN, kemudian Saksi FATURRAHMAN menunjukkan keberadaan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di teras depan rumah.
  • Bahwa kemudian Saksi AKHMAD RIDANI dan Saksi SUPIANI mendatangi Terdakwa dan memeriksa badan Terdakwa yang di saksikan oleh warga sekitar, kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk terbuat dari besi berwarna silver yang gagangnya terbuat dari tanduk hewan berwarna krem dengan panjang keseluruhan 28,5 (dua puluh delapan koma lima) cm, lengkap dengan sarung pisau terbuat dari bahan kertas dilapisi lakban warna hijau dengan panjang 15 (lima belas) cm, diselipkan pada pinggang sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah untuk membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dari pihak yang berwenang, kemudian pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepemilikan senjata tajam tersebut.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya