Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, Sekira Pukul 01.00 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan Tahun 2024 di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. ROHID ROZAN Bin SUPRAPTO di Sebuah Rumah yang beralamat Jl. A. Yani Km. 32 Rt.012 Rw.005 Kel. Loktabak Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin resmi atau legalitas resmi, dengan barang bukti minuman keras beralkohol jenis Arak Bali yaitu : Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Ice Blue sebanyak : 1 Botol, Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Leci sebanyak : 10 Botol, Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Original sebanyak : 121 Botol dengan total keseluruhan 132 Botol Minuman Keras Beralkohol jenis Arak Bali dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.-
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|