Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 813 /Enz.2/O.3.20/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di daerah Alalak Kota Banjarmasin atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAKIM (DPO) yang ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 gram, kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. HAKIM (DPO) bahwa untuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram tersebut dijual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Sdr. HAKIM (DPO) sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor milik Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa diminta untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. HAKIM (DPO) di daerah bundaran Liang Anggang Kota Banjarbaru dan pada saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor yang Terdakwa kendarai selagi menunggu Sdr. HAKIM (DPO) di Jalan A. Yani Km. 19,200 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap diri Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,32 gram dan berat bersih seberat 2,12 gram;
  • 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih;
  • 2 (dua) lembar potongan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan CLICK;
  • 1 (satu) buah Handphone IPHONE warna kuning;
  • 1 (satu) buah sepedamotor Honda BEAT warna hitam dan merah No.Pol DA 6596 AFT tanpa surat.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi singkat, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi HERIYADI Als HERI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) yang mana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk melakukan jual beli terhadap narkotika jenis sabu tersebut yang mana Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,32 gram dan berat bersih seberat 2,12 gram pada hari Kamis tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03196/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 10838/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram (dikembalikan tanpa isi);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 10838/2024/NNF milik terdakwa SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km.19,200 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi HENDRIK YUNIKA dan saksi MUHAMMAD ZAKIR yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan A. Yani Km.19,200 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,32 gram dan berat bersih seberat 2,12 gram;
  • 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih;
  • 2 (dua) lembar potongan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan CLICK;
  • 1 (satu) buah Handphone IPHONE warna kuning;
  • 1 (satu) buah sepedamotor Honda BEAT warna hitam dan merah No.Pol DA 6596 AFT tanpa surat.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,32 gram dan berat bersih seberat 2,12 gram pada hari Kamis tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03196/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti yaitu:
  • No. 10838/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram (dikembalikan tanpa isi);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan No. 10838/2024/NNF milik terdakwa SAYYID ABDUL WAHAB Als HABIB Als WAHAB Bin SAYYID BAHRUDIN adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya