Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.MUHAMMAD ZULFADLI Alias FADLI Bin M. HUSAINI
2.M. KHAIDIR Alias KHALIT Bin Alm. BAKRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1289 /O.3.20/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZULFADLI Alias FADLI Bin M. HUSAINI[Penahanan]
2M. KHAIDIR Alias KHALIT Bin Alm. BAKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ZULFADLI Alias FADLI Bin M. HUSAINI dan Terdakwa II M. KHAIDIR Alias KHALIT Bin Alm. BAKRAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 21.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, di Jalan Karang Anyar 2 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Banjarbaru, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 21.00 WITA Saksi NUNUK MUTI’AH Binti MUNIR SARPAN melintasi Jalan Karang Anyar 2 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan mengendarai sepeda motor yang mana Saksi NUNUK mengenakan 1 (satu) buah Helm warna Hitam dan 1 (satu) buah Tas Selempang yang uang sejumlah Rp.400.000,- empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Pouch berbordir Bhayangkari yang berisi uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang Anting Emas Putih, 1 (satu) unit Telefon Genggam merk Realmi Type C21 warna Hitam dan 1 (satu) unit Iphone 11 warna Tosca;
  • Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang juga melintas di jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX wafrna Hitam Nopol : DA 3699 KI dengan cara Terdakwa I menyetir sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II sebagai penumpang, lalu melihat Saksi NUNUK yang berlawanan arah sedang mengendarai sepeda motor dan mengenakan tas selempang di tangan kanan Saksi NUNUK, melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lalu memutar arah lalu Terdakwa I mendekatkan kendaraannya ke arah kendaraan Saksi NUNUK dari arah sebelah kanan, kemudian Terdakwa II menarik tas selempang yang dikenakan Saksi NUNUK dengan tangan kiri Terdakwa II sehingga tali tas tersebut terputus dan Terdakwa II mendapatkan tas selempang milik Saksi NUNUK yang menyebabkan Saksi NUNUK lalu terjatuh dari sepeda motornya yang menyebabkan Saksi NUNUK mengalami luka-luka pada lengan tangan kanan, jari dan telapak tangan kiri, perut dan kaki sebelah kanan;
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, Saksi NUNUK mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya