Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-124/BB/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di rumah di Komplek P Antasari No. 11 B Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru terhadap Terdakwa H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wita di rumah Terdakwa di Komplek P Antasari No. 11 B Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10,33 gram dan berat bersih seberat 7,17 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah korek api gas masing-masing berwarna merah dan ungu, 1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan JEEP BULUO warna hitam, 1 (satu) buah dompet bertuliskan LOVELY CAT, dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam biru milik Terdakwa yang ikut diamankan karena berkaitan dengan alat komunikasi dalam peredaran narkotika;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika dari Saksi M. RIFAI Alias FAI Bin M. RUSLI, selanjutnya disebut Saksi FAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wita, Saksi FAI menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa Saksi FAI sudah berada dirumah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa pulang kerumah dan menemukan Saksi FAI sedang menimbang sabu-sabu sekaligus menanyakan kepada Terdakwa mengenai sisa sabu-sabu yang belum terjual dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Saksi FAI menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 16 (enam belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10,33 gram dan berat bersih seberat 7,17 gram untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa Terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu yang dititipkan oleh Saksi FAI dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04140/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, Nomor 13104/2024/NNF dan 13105/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, berupa 16 (enam belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10,33 gram dan berat bersih seberat 7,17 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga menerima untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di rumah di Komplek P Antasari No. 11 B Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E., Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru terhadap Terdakwa H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 05.30 Wita di rumah Terdakwa di Komplek P Antasari No. 11 B Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10,33 gram dan berat bersih seberat 7,17 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah korek api gas masing-masing berwarna merah dan ungu, 1 (satu) buah dompet kulit bertuliskan JEEP BULUO warna hitam, 1 (satu) buah dompet bertuliskan LOVELY CAT, dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam biru milik Terdakwa yang ikut diamankan karena berkaitan dengan alat komunikasi dalam peredaran narkotika;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika dari Saksi M. RIFAI Alias FAI Bin M. RUSLI, selanjutnya disebut Saksi FAI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 untuk dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual kembali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04140/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, Nomor 13104/2024/NNF dan 13105/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari H . M . RAHMADI APIS Alias H. MADI Bin Alm. H. SYAHRANI APIS, berupa 16 (enam belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10,33 gram dan berat bersih seberat 7,17 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya