Petitum |
DALAM PROVISI
Melakukan dan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Sawit Jaya RT. 11 Simpang Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan;
- Sebidang tanah kebun yang terletak di Kebun Sawit estimasi 4 Ha, Jl Puro, Desa Perkuwen kec. Long kali Kab. Paser Kalimantan Timur;
DALAM POKO PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan merugikan Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian nyata sebanyak Rp. 2.748.267.319,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian nyata lagi sejumlah Rp. 494.688.117,- (empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat bersama PT. PALMINDO MULTI ARTHA kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya”. |