Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
RUJEE Bin (Alm) SUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-546/O.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUJEE Bin (Alm) SUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa RUJEE Bin (Alm) SUHAR, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Bumi Selamat Rt.02 Rw.01 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bumi Selamat Rt.02 Rw.01 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa dihampiri oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) yang ingin menjual 7 (tujuh) unit mesin outdoor ac dengan merk Panasonic dengan memperlihatkan 7 (tujuh) unit mesin outdoor ac merk Panasonic yang ditutupi oleh terpal yang berada di dalam sebuah gerobak yang diikat di belakang kendaraan sepeda motor yang dibawa oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) kepada Terdakwa, lalu saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) mengatakan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit mesin outdoor ac dengan merk Panasonic tersebut dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun pada saat itu Terdakwa melakukan penawaran agar harga 1 (satu) unit mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut dijual dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akhirnya disepakati bahwa harga dari 1 (satu) unit mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut adalah sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang Terdakwa serahkan kepada saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 7 (tujuh) unit mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut.
  • Setelah itu, Terdakwa memisahkan perangkat-perangkat yang ada di dalam mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut dan dari 1 (satu) unit mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut Terdakwa mendapatkan tembaga seberat 2 (dua) kg dan tumpukan besi seberat 28 (dua puluh delapan) kg, kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) kg tembaga tersebut dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 28 (dua puluh delapan) kg besi tersebut dijual dengan harga Rp. 5.700,- (lima ribu tujuh ratus rupiah) per kg nya dengan total sebesar Rp. 159.600,- (seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang mana barang-barang tersebut Terdakwa jual kembali di tempat orang lain yang berada di Banjarmasin. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa atas penjualan 1 (satu) unit mesin outdoor ac merk Panasonic tersebut adalah sebesar Rp. 139.600,- (seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa kemudian diketahui 7 (tujuh) unit mesin outdoor ac dengan merk Panasonic adalah barang inventaris milik perumahan PJU Polda Kalsel yang dijual oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) kepada Terdakwa yang mana barang tersebut merupakan barang hasil dari mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum yang dilakukan oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Polda Kalimantan Selatan mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya