Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. SINDRA HIDAYATTULAH Bin MUHAMMAD HAIRANI IDRIS Alm di Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol / minuman keras tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa Air Mineral yang sudah dicampur dengan Alkohol dan kuku bima yang dimuat dalam satu botol air mineral merk PROF dengan Kapasitas Botol isi 600 ML, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|