Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Bjb TONNY 1.PT. ALRAFAEYZA BERKAH SENTOSA
2.HJ. MUSTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IQBAL AQLI, S.H.TONNY
Tergugat
NoNama
1PT. ALRAFAEYZA BERKAH SENTOSA
2HJ. MUSTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.1.049.425.060,- (satu milyar empat puluh Sembilan juta empat ratrus duapuluh lima ribu enam puluh rupiah) secara seketika tanpa dicicil;
  4. Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran tagihan sebesar 6% dari pokok tagihan dengan rincian perhitungan sebesar Rp.1.049.425.060,- (Satu milyar empat puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh rupiah) x 6% = Rp. 62.965,503.- ( enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah);
  5. Menyatakan putusan serta merta/dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wajib tunduk kepada Putusan ini;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

 

ATAU

        Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak