Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.1.049.425.060,- (satu milyar empat puluh Sembilan juta empat ratrus duapuluh lima ribu enam puluh rupiah) secara seketika tanpa dicicil;
- Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran tagihan sebesar 6% dari pokok tagihan dengan rincian perhitungan sebesar Rp.1.049.425.060,- (Satu milyar empat puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu enam puluh rupiah) x 6% = Rp. 62.965,503.- ( enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah);
- Menyatakan putusan serta merta/dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wajib tunduk kepada Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
ATAU
Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono); |