Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp. 895.550.000 (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan bangunan atas nama RIJA RUSANDI dengan SHM Nomor 309 dengan perwatasannya yang terletak di Jalan Jaferi Zam-Zam Gang Sepakat, Kelurahan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Ikatan Jual Beli Nomor 435 tertanggal 7 Oktober 2022 antara Penggugat dengan Para Tergugat, karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |