Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.FARHANI Als A'ANG Bin TAUPIK RAHMAN.
2.RUDIANNOOR Bin FINDIYANSYAH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHANI Als A'ANG Bin TAUPIK RAHMAN.[Penahanan]
2RUDIANNOOR Bin FINDIYANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa I FARHANI Alias A’ANG Bin TAUPIK RAHMAN dan Terdakwa II  RUDIANOOR Bin FINDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri seseorang dengan menggunakan sepeda motor akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika di suatu tempat yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan atas hal tersebut para petugas kepolisian mendangangi lokasi tersebut lalu menunggu seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapatkan dengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan tersebut lalu setelah para petugas kepolisian menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut yaitu Terdakwa I, kemudian para petugas kepolsian berpura-pura mengaku sebagai penerima transaksi peredaran gelap narkotika, kemudian Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa I lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh Terdakwa I, Saksi RUDINI WIJAYA dan warga setempat menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi redmi A6 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6901 DES yang digunakan Terdakwa I untuk peredaran gelap Narkotika yang mana atas hal tersebut Terdakwa I mengaku kepada para petugas kepolisian bahwa Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantarkan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut kepada seorang pembeli yang berada di lokasi tersebut dan atas hal tersebut Terdakwa I akan mendapatkan upah sebayak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa II atas informasi dari Terdakwa I yang mana Terdakwa II berada di suatu rumah yang berada di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang mana setelah para petugas kepolisian menemukan Terdakwa II kemudian para petugas kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I atas ditemukannya 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu untuk diantarkan kepada seorang pembeli yang mana Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa II untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa II membenarkan hal tersebut lalu mengaku bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama HUSAINI Bin MASDAR dan atas hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,19 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/14 /II/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,03 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01834/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I FARHANI Alias A’ANG Bin TAUPIK RAHMAN dan Terdakwa II  RUDIANOOR Bin FINDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.30 WITA, para petugas kepolisian Polsek Liang Anggang yang mana diantaranya adalah Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di suatu tempat yang berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo Rt.14/Rw.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan atas hal tersebut para petugas kepolsian menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa I lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh Terdakwa I, Saksi RUDINI WIJAYA dan warga setempat menemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi redmi A6 warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 6901 DES yang mana atas hal tersebut Terdakwa I mengaku kepada para petugas kepolisian bahwa Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa II untuk membawa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut;
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa II atas informasi dari Terdakwa I yang mana Terdakwa II berada di suatu rumah yang berada di Jalan Soetoyo S. Gang 21 Rt.20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang mana setelah para petugas kepolisian menemukan Terdakwa II kemudian para petugas kepolisian menunjukan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan kepada Terdakwa II bahwa para petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I atas ditemukannya 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa disuruh oleh Terdakwa II dan Terdakwa II membenarkan hal tersebut lalu mengaku bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama HUSAINI Bin MASDAR dan atas hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,19 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/14 /II/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,03 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01834/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,022 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya