Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
1.TABRANI Alias ITAB Bin Alm. BAKRI.
2.MUHAMMAD FADLI Alias ACI Bin SALMANI.
3.MUHAMMAD RIPA’I Alias PA'I Bin HAILI.
4.MUHAMMAD ABDURRAHIM Bin Alm. ANANG SYAHRANI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/O.3.20/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TABRANI Alias ITAB Bin Alm. BAKRI.[Penahanan]
2MUHAMMAD FADLI Alias ACI Bin SALMANI.[Penahanan]
3MUHAMMAD RIPA’I Alias PA'I Bin HAILI.[Penahanan]
4MUHAMMAD ABDURRAHIM Bin Alm. ANANG SYAHRANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa mereka Terdakwa I TABRANI Alias ITAB Bin Alm. BAKRI bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADLI Alias ACI Bin SALMANI, Terdakwa III MUHAMMAD RIPA’I Alias PA'I Bin HAILI, dan Terdakwa IV MUHAMMAD ABDURRAHIM Bin Alm. ANANG SYAHRANI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Bundaran Liang Anggang, Jl. A. Yani, Km. 21 Kel. Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota. Banjarbaru atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) mengirimkan bentuk pemasaran di media sosial perihal penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F milik Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm), kemudian sekitar pukul 20.53 WITA ada pesan masuk melalui via aplikasi messenger yang menyatakan ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan meminta nomor Whatsapp Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm), setelah itu Saksi memberikan nomor Whatsapp miliknya dan selanjutnya berkomunikasi melalui chat whatsapp sehingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di Bundaran Liang Anggang dan melakukan jual beli terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) datang ke Bundaran Liang Anggang dan bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang ternyata adalah calon pembeli dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut; -------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa IV langsung menanyakan perihal penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, lalu sepeda motor tersebut sempat dicoba dan kemudian setelah selesai dilakukan penawaran oleh Terdakwa IV menjadi Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus) namun Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) tidak setuju dan tetap dengan harga awal mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa IV meminta uang dari Terdakwa II yang diserahkan ke Terdakwa III sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu diserahkan kepada Terdakwa IV sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa IV menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas pembelian dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, setelah selesai Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) pergi dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor yang dijual dibawa oleh Terdakwa IV; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) singgah di warung untuk membeli bensin dan saat akan dibayar Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) mengeluarkan uang kertas rupiah pecahan 100 ribuan dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) bandingkan dengan uang dari pembayaran transaksi sepeda motor tersebut setelah diperhatikan terdapat perbedaan uang yang menurut para Saksi uang tersebut adalah palsu; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV mendapatkan uang palsu tersebut dari H. USAI (Daftar Pencarian Orang) di mana awalnya H. USAI membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi kepada 11 (sebelas) orang yang salah satunya adalah Terdakwa I kemudian Terdakwa I mendapatkan kurang lebih Rp. 23.000.0000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) lalu uang yang tadi diterima oleh Terdakwa I kemudian dibawa lalu Terdakwa I pilih dan Terdakwa I pisahkan, yang gambar dan tulisannya tidak bagus Terdakwa I celupkan ke dalam air sungai sehingga warnanya larut kemudian Terdakwa I buang ke sungai karena tidak layak pakai, sisanya yang bagus sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian uang palsu tersebut oleh Terdakwa I dibagikan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan pembagian Terdakwa I sebesar Rp. 3.800.000.00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------
  • Bahwa atas uang palsu tersebut adalah benar telah dilakukan klarifikasi terhadap seluruh lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu/diragukan keasliannya, dan dari keseluruhannya lembar uang palsu tersebut tidak ditemukan atau tidak ada unsur-unsur pengaman yang sama dengan uang Rupiah asli; ----------------------------

 

------ Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

------ Bahwa mereka Terdakwa I TABRANI Alias ITAB Bin Alm. BAKRI bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FADLI Alias ACI Bin SALMANI, Terdakwa III MUHAMMAD RIPA’I Alias PA'I Bin HAILI, dan Terdakwa IV MUHAMMAD ABDURRAHIM Bin Alm. ANANG SYAHRANI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Bundaran Liang Anggang, Jl. A. Yani, Km. 21 Kel. Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota. Banjarbaru atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) mengirimkan bentuk pemasaran di media sosial perihal penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F milik Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm), kemudian sekitar pukul 20.53 WITA ada pesan masuk melalui via aplikasi messenger yang menyatakan ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan meminta nomor Whatsapp Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm), setelah itu Saksi memberikan nomor Whatsapp miliknya dan selanjutnya berkomunikasi melalui chat whatsapp sehingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di Bundaran Liang Anggang dan melakukan jual beli terhadap 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) datang ke Bundaran Liang Anggang dan bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang ternyata adalah calon pembeli dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut; -------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa IV langsung menanyakan perihal penjualan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, lalu sepeda motor tersebut sempat dicoba dan kemudian setelah selesai dilakukan penawaran oleh Terdakwa IV menjadi Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus) namun Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) tidak setuju dan tetap dengan harga awal mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa IV meminta uang dari Terdakwa II yang diserahkan ke Terdakwa III sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu diserahkan kepada Terdakwa IV sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa IV menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas pembelian dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, setelah selesai Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) pergi dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor yang dijual dibawa oleh Terdakwa IV; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi NALDI ALIAFIE Als ALI Bin TAUFIQURRAHMAN (Alm) dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) singgah di warung untuk membeli bensin dan saat akan dibayar Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) mengeluarkan uang kertas rupiah pecahan 100 ribuan dan Saksi AKHMAD SWABARI Bin BUSTAMI (Alm) bandingkan dengan uang dari pembayaran transaksi sepeda motor tersebut setelah diperhatikan terdapat perbedaan uang yang menurut para Saksi uang tersebut adalah palsu; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV mendapatkan uang palsu tersebut dari H. USAI (Daftar Pencarian Orang) di mana awalnya H. USAI membawa uang palsu sebanyak kurang lebih Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi kepada 11 (sebelas) orang yang salah satunya adalah Terdakwa I kemudian Terdakwa I mendapatkan kurang lebih Rp. 23.000.0000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) lalu uang yang tadi diterima oleh Terdakwa I kemudian dibawa lalu Terdakwa I pilih dan Terdakwa I pisahkan, yang gambar dan tulisannya tidak bagus Terdakwa I celupkan ke dalam air sungai sehingga warnanya larut kemudian Terdakwa I buang ke sungai karena tidak layak pakai, sisanya yang bagus sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian uang palsu tersebut oleh Terdakwa I dibagikan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan pembagian Terdakwa I sebesar Rp. 3.800.000.00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah), dan Terdakwa IV sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------
  • Bahwa atas uang palsu tersebut adalah benar telah dilakukan klarifikasi terhadap seluruh lembar uang kertas rupiah yang diduga palsu/diragukan keasliannya, dan dari keseluruhannya lembar uang palsu tersebut tidak ditemukan atau tidak ada unsur-unsur pengaman yang sama dengan uang Rupiah asli; ----------------------------

 

------ Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya