Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Bjb Dino Farwidyan Saputro 1.Drs. TAMRANI, M.M
2.Geta Cahya Purnama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dino Farwidyan Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. TAMRANI, M.M
2Geta Cahya Purnama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan tergugat 1 adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum tergugat 1 dan 2 secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian materiil senilai 585.000.000   ( lima ratus delapan puluh lima juta rupiah  )
  5. Menghukum tergugat tergugat 1 dan 2 secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian inmateriil senilai Rp. 10.000.000.000  (sepuluh  Milyar Rupiah)  
  6. Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang di hadirkan penggugat.

 

Atau : jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya ( Exaeqou et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak