Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2025/PN Bjb 1.AGUS SALIM, S.H
2.NUR AULIA ADHYAKSARI PURNOMO, S.H., M.H.
KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1256 /O.3.20/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SALIM, S.H
2NUR AULIA ADHYAKSARI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1C.Oriza Sativa Tanau,S.H.,M.H., dkkKHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA        

Bahwa Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada waktu-waktu tertentu sekira bulan April 2024 sampai dengan sekira pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 sampai dengan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar wilayah Kabupaten Tanah Laut termasuk di sekitar wilayah Jalan Lok Serapang RT 023 RW 008 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sampai dengan di sekitar wilayah Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-setidaknya masih masuk dalam wilayah Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal dari adanya informasi Masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang Perempuan bernama Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI (penuntutan terpisah) yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di sebuah tempat yang beralamat di Jalan Angkasa RT. 037 RW. 008 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atas hal tersebut pihak kepolisian menindak lanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi alamat dimaksud pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 14.20 WITA dan menemui Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan. Pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 3,15 gram dan berat bersih sebesar 2,95 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025) di dalam saku celana yang digunakan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , selain menemukan narkotika jenis sabu-sabu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merek Iphone 13 Promax Warna Gold yang ada pada diri Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI . Diketahui handphone yang ditemukan pada saat Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  diamankan merupakan handphone yang digunakan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  sebagai sarana komunikasi untuk mempermudah ketika melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan orang lain, kemudian untuk narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI diamankan diketahui merupakan bagian kecil dari narkotika yang dimiliki oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  yang pada saat itu disimpan oleh Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN (penuntutuan terpisah) yang sedang berada disebuah hotel bernama HBI di Kota Banjarmasin.
    • Atas hal tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan perkara dengan mendatangi Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN di hotel tersebut yang pada saat itu Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN berada di dalam kamar berbeda yaitu kamar 318 dan 303. Pada saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek INVINIX warna hitam dan pada Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek IPHONE warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN yang kemudian didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang sebelumnya diberitahukan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  disimpan Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN di tanah kebun yang berada di daerah Jalan Lok Serapang RT. 023 RW. 008 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebanyak 10 (sepuluh) lembar plastik warna bening yang bertuliskan “OK” yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10.040 gram dan berat bersih 10.000 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025). Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan juga ke rumah Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH yang beralamat di Jalan Lok Serapang RT. 023 RW. 008 Keluarahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik warna bening yang bertuliskan “OK” yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 390 gram dan berat bersih 350 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025), kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN yang beralamat di Jalan 45 Belakang LP Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,90 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025) beserta peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
    • Atas penangkapan dan penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti dari Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,15 gr dan bersih 2,95 gr, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah HP merk IPHONE 13 ProMax warna gold, 10 (sepuluh) lembar plastik warna bening yang di bungkus masing-masing dalam 1 (satu) lembar plastik warna bening bertuliskan “OK” di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10.040 gr dan bersih 10.000 gr, 1 (satu) lembar plastik warna bening yang di bungkus masing-masing dalam 1 (satu) lembar plastik warna bening bertuliskan “OK” di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 390 gr dan bersih 350 gr, 2 (dua) lembar plastik besar warna hitam, 1 (satu) lembar karung plastik bertuliskan “DAUN BUAH PUPUK KALTIM”, 1 (satu) lembar baju daster motif kembang, 1 (satu) buah tali rapia warna hijau, 1 (satu) lembar baju kain tangan pendek bertuliskan Modern Fit warna biru, 2 (dua) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,10 gr dan bersih 0,90 gr, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) batang sedotan plastik warna merah dan putih, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk IPHONE warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
    • Barang bukti narkotika yang disita dari Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0336 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0347.K tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu-sabu adalah Metamfetamin positif (+) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Diketahui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang ditemukan piahak kepolisian merupakan bagian dari narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  pada sekira bulan April 2025 saat Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  dan FERDIAN Als LAY (DPO) membawa seorang penumpang yang tidak di kenal membawa 2 buah kardus berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 2 buah tas yang masing-masing digembok dari daerah Pontianak Kalimantan Barat menuju pelabuhan Batulicin Tanah Bumbu dengan tujuan akhir ke Sulawesi Barat, mengetahui hal tersebut FERDIAN Als LAY (DPO) menawarkan kepada orang tersebut untuk diantar langsung ke Sulawesi Barat dengan harga pengantaran Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun orang tersebut masih belum bisa membayar dengan harga tersebut dikarenakan baru mendapatkan kiriman uang dihari-hari berikutnya. Atas hal tersebut FERDIAN Als LAY (DPO) menawarkan kepada orang tersebut untuk menginap terlebih dahulu di Banjarmasin sambil menunggu kiriman uang tersebut, sesampainya di Banjarmasin FERDIAN Als LAY (DPO) turun dari mobil untuk membuka kamar di sebuah penginapan begitu juga dengan penumpang tersebut akan tetapi setelah ditunggu beberapa lama orang tersebut tidak kunjung datang sehingga orang tersebut ditinggal FERDIAN Als LAY (DPO) dan Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  ke rumah makan dekat penginapan tersebut, dikarenakan muncul kecurigaan dari FERDIAN Als LAY (DPO) dan Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  mengapa orang tersebut tidak naik pesawat malah memilih menggunakan jalur darat maka merekapun membuka isi tas tersebut dan di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran besar (yang saat ini masih tersisa sebagaimana ditemukan pihak kepolisian).
    • Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh FERDIAN Als LAY (DPO) dan Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  ke daerah Pelaihari dan diserahkan kepada Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH untuk disimpan sehingga apabila mereka mau menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut tinggal mengambil ditempat narktotika jenis sabu-sabu disimpan. Diketahui narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu-sabu yang telah berhasil mereka jual kepada orang lain yaitu kepada seseorang bernama RAGIL sebesar lebih kurang 1.000 gram dengan harga Rp650.000.000,- dan kepada seseorang bernama AYU sebesar lebih kurang 2.300 gram yang tranasaksinya dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut. Selanjutnya untuk beberapa lailnnya ada yang diserahkan kepada ayah Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN sebanyak 500 gram, kepada Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH sebanyak 500 gram, digunakan sendiri oleh mereka bertiga sebanyak 500 gram, dan sebanyak 4200 gram hilang diambil oleh orang lain tanpa izin dan sepengetahuan mereka.
    • Diketahui sisa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian pada saat mengamankan Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN dalam jumlah besar merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang belum laku terjual yang sebelumnya direncanakan akan dijual kepada orang lain.
    • Bahwa Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI, Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN memiliki peran masing-masing dalam terlaksananya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana mereka sepakati sebelumnya yaitu Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  merupakan orang yang menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga dianggap sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH orang yang berperan untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan apabila ada orang yang ingin membeli narkotika maka Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN tinggal mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH sebagai orang yang terakhir kali menyimpan narkotika tersebut, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN bersama dengan Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  memiliki peran sebagai orang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada orang lain. Pada setiap peran tersebut masing-masing dari mereka mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sesuai dengn peran masing-masing baik berupa uang maupun narkotika jenis sabu-sabu untuk dipakai sendiri.
    • Terhadap Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada waktu-waktu tertentu sekira bulan April 2024 sampai dengan sekira pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 sampai dengan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar wilayah Kabupaten Tanah Laut termasuk di sekitar wilayah Jalan Lok Serapang RT 023 RW 008 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidak-setidaknya masih masuk dalam wilayah Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal dari adanya informasi Masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang Perempuan bernama Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI (penuntutuan terpisah) yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di sebuah tempat yang beralamat di Jalan Angkasa RT. 037 RW. 008 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atas hal tersebut pihak kepolisian menindak lanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi alamat dimaksud pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.20 WITA dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 3,15 gram dan berat bersih sebesar 2,95 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025) di dalam saku celana yang digunakan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  dan 1 (satu) buah handphone merek Iphone 13 Promax Warna Gold. Kemudian untuk narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat TERDAKWA diamankan diketahui merupakan bagian kecil dari narkotika yang dimiliki oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  yang pada saat itu disimpan oleh Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN (penuntutuan terpisah) yang sedang berada disebuah hotel bernama HBI di Kota Banjarmasin.
    • Atas hal tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan perkara dengan mendatangi Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN di hotel tersebut yang pada saat itu Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN berada di dalam kamar berbeda yaitu kamar 318 dan 303. Pada saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek INVINIX warna hitam dan pada Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek IPHONE warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN yang kemudian didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang sebelumnya diberitahukan oleh Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI  disimpan Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN di tanah kebun yang berada di daerah Jalan Lok Serapang RT. 023 RW. 008 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebanyak 10 (sepuluh) lembar plastik warna bening yang bertuliskan “OK” yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10.040 gram dan berat bersih 10.000 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025). Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan juga ke rumah Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH yang beralamat di Jalan Lok Serapang RT. 023 RW. 008 Keluarahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik warna bening yang bertuliskan “OK” yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 390 gram dan berat bersih 350 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025), kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN yang beralamat di Jalan 45 Belakang LP Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,90 gram (berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti kepolisian resor Banjarbaru tanggal 30 Mei 2025) beserta peralatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
    • Atas penangkapan dan penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti dari Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,15 gr dan bersih 2,95 gr, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah HP merk IPHONE 13 ProMax warna gold, 10 (sepuluh) lembar plastik warna bening yang di bungkus masing-masing dalam 1 (satu) lembar plastik warna bening bertuliskan “OK” di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 10.040 gr dan bersih 10.000 gr, 1 (satu) lembar plastik warna bening yang di bungkus masing-masing dalam 1 (satu) lembar plastik warna bening bertuliskan “OK” di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 390 gr dan bersih 350 gr, 2 (dua) lembar plastik besar warna hitam, 1 (satu) lembar karung plastik bertuliskan “DAUN BUAH PUPUK KALTIM”, 1 (satu) lembar baju daster motif kembang, 1 (satu) buah tali rapia warna hijau, 1 (satu) lembar baju kain tangan pendek bertuliskan Modern Fit warna biru, 2 (dua) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna bening di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,10 gr dan bersih 0,90 gr, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) batang sedotan plastik warna merah dan putih, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk IPHONE warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
    • Barang bukti narkotika yang disita dari Saksi LEZZA NADIYA Als NADIYA Binti HARTONI , Terdakwa KHALIFAH SHALEH Als LEHON Bin AHMAD SHALEH, dan Saksi AHMAD FATHONI Als THONY Bin IKHSAN tersebut berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0336 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0347.K tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap narkotika jenis sabu-sabu adalah Metamfetamin positif (+) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Terhadap Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya