Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bjb MUHAMMAD SYA'BANI ACHMAD SAID. SE,. MH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYA'BANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar Gultom, SH,. SKMMUHAMMAD SYA'BANI
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SAID. SE,. MH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 359.400.000,00
Petitum
PRIMAIR   :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------
2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Rumah Nomor :  001/PI/Thp/PUR/GP/10/2024  yang di buat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat pada tanggal  17 Oktober 2024. ----------------------------------------------------
3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji /wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Rumah Nomor :  001/PI/Thp/PUR/GP/10/2024. ------------------------------------------------
4. Menyatakan Addendum nomor : 004/add-GP/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum, -------------------------
5. Menetapkan rumah type 36 dan tanah kavling 09 blok C luasnya 281 m2. ----------------
6. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan bangunan rumah type 36 tersebut 100 % beserta fasilitas penunjang seperti mesin air, listrik dan cor carport termasuk akses jalan diatas  tanah kavling 09 blok C dengan Luas 281 m2 yang terletak di Jalan Trikora Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kalender terhitung perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), --------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pengikatan jual beli atas bangunan rumah type 36 diatas tanah aquo dengan Penggugat di kantor Notaris sesuai ketentuan pasal 3 perjanjian Aquo atas biaya Tergugat sendiri sebagai kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat yang telah ditimbulkan dari kelalaian Tergugat, terhitung setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), --------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (levering) kepada Penggugat fisik bangunan rumah type 36 tersebut 100 % beserta fasilitas penunjang seperti mesin air, listrik dan cor carport termasuk akses jalan diatas  tanah kavling 09 blok C dengan Luas 281 m2 yang terletak di Jalan Trikora Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, -------------------------------------------------------
9. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- setiap harinya atas keterlambatan penyelesaian fisik bangunan rumah type 36 diatas tanah Aquo dan penyelesaian legalitas Peralihan Hak (Sertifikasi) atas nama Penggugat, ------------------
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset). --------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------
 
SUBSIDAIR   :
Apabila Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak