Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Luciana Situmorang 1.Kamalia.Z
2.Sofyannor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luciana Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kamalia.Z
2Sofyannor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.502.790,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.502.790,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 156.022.345,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DUA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 16.480.445,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT
RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 14301 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas nama KAMALIA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak