Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2016/PN Bjb 1.SUBISMO, SE
2.Endang Rustiwi
Nio Ai Ling Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2016/PN Bjb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBISMO, SE
2Endang Rustiwi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nio Ai Ling
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar ;

2.            Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum semua bukti-bukti baik berupa surat-surat atau keterangan saksi yang diajukan oleh Pelawan I dan Pelawan II dalam perkara Perlawanan ini ;

3.            Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Tanggal 20 Oktober 2016 dalam perkara No. 25/Pdt.G/2016/PN.Bjb.

4.            Mengabukan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II terhadap Terlawan  seluruhnya ;

5.            Menolak Gugatan Penggugat (NIO AILING) Tanggal 16 Mei 2016 terhadap Penggugat (SUBISMO) dalam Perkara No.25/Pdt.G/2016/PN.Bjb. seluruhnya, setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat ( Nio Ai Ling) tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

6.            Menyatakan Penggugat (NI0 AI LING) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

7.            Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.19 yang dibuat dihadapan atau yang dibuatkan  oleh NOTARIS SUTOJO OESNAWI,SH. Tanggal 29 Oktober 2003 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

6.            Menghukum Terlawan (Nio Ai Ling) wajib menyerahkan kembali SHM.8865/Th.2003, Sungai Besar an. SUBISMO kepada Pelawan I dan II dalam  kedaan baik dan utuh bebas dari segala beban apapun juga.

7.            Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat adanya berperkaraan sekarang ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak