Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.542.804,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 91.795.496,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 3.747.308,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 3070 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atas nama CIPTO GUNARKO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |