Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Faktur, Rekap Konfirmasi Saldo TERGUGAT dan Resume Tagihan tertanggal 30 April 2024 yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan ingkar janji/Wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.101.980.000,- (seratus satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara seketika setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservator beslag) terhadap:
- Bidang tanah seluas 304 M2 sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor: 593/KET/114-BK/XI/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 yang beralamat dijalan Sungai Kecil RT/RW 006/002 Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
- Bidang tanah seluas 608 M2 sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor: 593/KET/115-BK/XI/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 yang beralamat dijalan Sungai Kecil RT/RW 006/002 Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
- Sepeda motor Yamaha type 31B (Jupiter Z-CW) tahun 2011 nomor rangka: MH331B004BJ674744, nomor mesin: 31B674284, Nomor Polisi: DA 3605 WG.
- Sepeda motor Yamaha type 54P (CAST WHELL) tahun 2012 nomor rangka: MH354P084AJ220520, nomor mesin: 34P220668, Nomor Polisi: DA 6545 PAD ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT ;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |