Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-895/O.3.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karang So No.09 RT.11 RW.00 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat dari kabupaten Pelaihari menuju Jl. Karanganyar So Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Menggunakan Angkutan Umum, setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa turun dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki untuk menyusuri rumah yang ada di sekitaran Jl. Karanganyar So.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam tahun 2004 dengan Nomor Polisi DA 2675 NM, Nomor Mesin HB 11E-1240008 dan Nomor Kerangka MH1B11174K241 terparkir disebuah rumah kosong di Jl. Karang So, No.09 Rt.11 Rw.00 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Yang mana pada saat itu pemilik motor tersebut yaitu Saksi AGUS SALIM sedang berada di dalam warung dekat rumah tersebut, kemudian melihat keadaan sekitar sedang sepi Terdakwa langsung mendekati dan menaiki motor tersebut sambil memasukkan Kunci T ke lubang kunci untuk merusak stop kontak motor tersebut sehingga bisa dinyalakan.
  • Bahwa kemudian setelah motor tersebut menyala, Terdakwa mengendarai motor tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Almanar tepatnya di belakang Polres Pelaihari, setelah sampai Terdakwa melepaskan plat nomor motornya karena Terdakwa akan langsung menjual motor tersebut kepada Saksi MISBE DORI. Kemudian setelah plat nomor sepeda motor tersebut berhasil di lepas, Terdakwa pergi ke rumah Saksi MISBE DORI yang beralamat di Jl. A. Yani Gang Bursa RT 08 RW 04 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. untuk menjual motor tersebut seharga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi AGUS SALIM baru mengetahui kejadian kehilangan motor tersebut sekira pukul  22.00 WITA, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Agus salim mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya