Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Bjb Kunjono Slamet Basuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kunjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ritawati, S.AgKunjono
Tergugat
NoNama
1Slamet Basuki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
 
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 12 Januari 2017, atas sebidang tanah kosong Jalan Sriwijaya Gang Eka, RT.007, RW.001, Kelurahan Landasan  Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sebagaimana  alas hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.13613/Landasan Ulin Utara an. SLAMET BASUKI (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No.5023/Landasan Ulin Utara.2024, tanggal 18 Juli 2024, dengan luas 750 Meter Persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah Tugiyanto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Gang Eka 
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kunjono (Penggugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Sriwijaya;
 
4. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
 
5. Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 13613/Landasan Ulin Utara, Gambar Situasi/Surat Ukur No. 5023/Landasan Ulin Utara tanggal 18 Juli 2024, tercatat Pemegang Hak atas nama Slamet Basuki (Tergugat), yang dikeluarkan oleh  dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sekarang masuk wilayah hukum Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru tanggal 4 Juni 1990 dari atas nama Slamet Basuki (Tergugat) menjadi atas nama Kunjono (Penggugat) sebagai pemegang haknya  sekarang di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
 
6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; 
 
Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak