Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
M. SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

  • -----------Bahwa ia Terdakwa M. SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Komp.Lambung Mangkurat Regency Tahap 2 Blok.C.2 No.02 RT.013 RW.001 Kelurahan.Palam Kecamatan.Cempaka Kota.Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 07.00 WITA terdakwa menghubungi Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm). Selanjutnya Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) memberitahu kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan sudah habis terjual. Selanjutnya terdakwa bertanya kembali kepada Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) atas uang penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,kemudian Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) menjawab bahwa atas hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang masih disimpan oleh Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm).
  • Bahwa setelah mengetahui jumlah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa meminta saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Komp.Lambung Mangkurat Regency Tahap 2 Blok.C.2 No.02 RT.013 RW.001 Kelurahan.Palam Kecamatan.Cempaka Kota.Banjarbaru dan menyuruh untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu lagi dengan menambahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) .
  • Bahwa tidak berselang lama, saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan  berat 5(lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabtu-sabu tersebut menjadi 2(dua) paket dan menyerahkan kembali 1(Satu) paket seberat 2,5 gram kepada saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) dengan harga bersih sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijualkan kembali. Kemudian untuk 1(Satu) paket seberat 2,5 gram terdakwa simpan sendiri dan dijual kepada sdr.ANSOR (DPO) seberat 1 ½  (satu setengah gram) seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 05.00 WITA dan terdapat sisa 3(tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebagian juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  • bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 13.30 WITA Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM,Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO selaku anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dikarenakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya para petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram milik saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm).
  • Bahwa setelah mengamankan Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm),para petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di dapat dengan cara membeli kepada sdr.SAIFUL (DPO) di daerah desa sungai tiung pumpung cempaka Kota Banjarbaru pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 20.00 WITA sebesar 5(lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa yang sebelumnya Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) sudah di hubungi terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM,Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA di umah terdakwa yang beralamat di Komp.Lambung Mangkurat Regency Tahap 2 Blok.C.2 No.02 RT.013 RW.001 Kelurahan.Palam Kecamatan.Cempaka Kota.Banjarbaru. Selanjutnya para petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti milik terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,79 gram dan berat bersih seberat 0,22 gram ,
  • 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu ,
  • 1 (satu) lembar plastik ,
  • 1  (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan CLEO yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening ,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip,
  • 1 (satu) buah kotak bertuliskan JOY ETECH ,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna biru ,
  • 2 (dua) batang sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening ,
  • 1 (satu) buah timbangan warna silver dan
  • 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna hijau muda sebagai alat komunikasi terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,79 gram dan berat bersih seberat 0,22 gram ,1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, yang telah ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian seberat 0,011 gram guna dilakukan pengujian di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 02503 / NNF / 2024 tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, serta Defa Jaumil,S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm.Apt.,Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa M.SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN dengan nomor barang bukti yang diuji : 08927 / 2024 / NFF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram dan nomor barang bukti 08928 / 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram, selanjutnya didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05771 / 2024 / NFF dan barang bukti nomor : 08928 / 2024/NFF  adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan Nomor : 58/ SKPN / RSDI / 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyuni.O,Sp.PK pada tanggal 28 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan urine dari Terdakwa M.SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDINdan dari hasil pemeriksaan urine tersebut didapatkan hasil bahwa urine tersebut  Terindikasi Narkoba
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA :

  • ------------------------Bahwa ia Terdakwa Terdakwa M. SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Komp.Lambung Mangkurat Regency Tahap 2 Blok.C.2 No.02 RT.013 RW.001 Kelurahan.Palam Kecamatan.Cempaka Kota.Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 13.30 WITA Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM,Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO selaku anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dikarenakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya para petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram milik saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm).
  • Bahwa setelah mengamankan Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm),para petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di dapat dengan cara membeli kepada sdr.SAIFUL (DPO) di daerah desa sungai tiung pumpung cempaka Kota Banjarbaru pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 20.00 WITA sebesar 5(lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa yang sebelumnya Saksi MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) sudah di hubungi terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM,Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Komp.Lambung Mangkurat Regency Tahap 2 Blok.C.2 No.02 RT.013 RW.001 Kelurahan.Palam Kecamatan.Cempaka Kota.Banjarbaru. Selanjutnya para petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti milik terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,79 gram dan berat bersih seberat 0,22 gram ,
  • 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu ,
  • 1 (satu) lembar plastik ,
  • 1  (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan CLEO yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening ,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip,
  • 1 (satu) buah kotak bertuliskan JOY ETECH ,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna biru ,
  • 2 (dua) batang sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening ,
  • 1 (satu) buah timbangan warna silver dan
  • 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna hijau muda sebagai alat komunikasi terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,79 gram dan berat bersih seberat 0,22 gram ,1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, yang telah ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian seberat 0,011 gram guna dilakukan pengujian di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 02503 / NNF / 2024 tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, serta Defa Jaumil,S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm.Apt.,Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa M.SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDIN dengan nomor barang bukti yang diuji : 08927 / 2024 / NFF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram dan nomor barang bukti 08928 / 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram, selanjutnya didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05771 / 2024 / NFF dan barang bukti nomor : 08928 / 2024/NFF  adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan Nomor : 58/ SKPN / RSDI / 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyuni.O,Sp.PK pada tanggal 28 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan urine dari Terdakwa M.SYARWANI Alias IWAN Bin Alm. SYAMSUDDINdan dari hasil pemeriksaan urine tersebut didapatkan hasil bahwa urine tersebut  Terindikasi Narkoba
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman..

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya