Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
1.AMELIA KARTIKA Als AMEL Binti SELAMAT
2.DHITA INTAN MAULIDA Als INTAN Binti EDY JUNAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1116 /O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMELIA KARTIKA Als AMEL Binti SELAMAT[Penahanan]
2DHITA INTAN MAULIDA Als INTAN Binti EDY JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa I AMELIA KARTIKA Alias AMEL Binti SELAMAT dan Terdakwa II DHITA INTAN MAULIDA Alias INTAN Binti EDY JUNAIDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan parkiran Karaoke EMMA yang berlokasi di Jl. Trikora, Kel. Keminung, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal ketika Terdakwa I AMELIA KARTIKA Alias AMEL Binti SELAMAT (selanjutnya disebut Terdakwa AMEL) yang sedang di rumahnya yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 7,700 RT.03 RW.01 Kel. Kertak Hanyar, Kec. Kertak hanyar, Kab. Banjar dihubungi oleh Sdri. JEMA (DPO) untuk membeli ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dengan tujuan dijual dan dikonsumsi bersama dengan seorang tamu laki-laki di tempat karaoke di daerah Banjarbaru, kemudian Terdakwa AMEL mencarikan pesanan tersebut dengan menghubungi sdri. KIKI (DPO) untuk membeli narkotika jenis ekstasi dan didapat 5 (lima) butir ekstasi merek CHANEL dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibungkus menggunakan selembar plastik klip dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru, karena jumlah ekstasi tersebut belum mencapai yang diinginkan kemudian Terdakwa AMEL menghubungi Terdakwa II DHITA INTAN MAULIDA Alias INTAN Binti EDY JUNAIDI (selanjutnya disebut Terdakwa INTAN) untuk menanyakan lokasi pembelian narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya Terdakwa INTAN memberitahukan agar menghubungi sdri. ADEL (DPO), setelah Terdakwa AMEL menghubungi Sdri. ADEL (DPO) kemudian Terdakwa INTAN memesan 2 (dua) butir Ekstasi warna biru merk RR dengan cara bertemu dengan Sdri. ADEL (DPO) di daerah Veteran Banjarmasin, setelah bertemu dengan Sdri. ADEL (DPO) kemudian Terdakwa AMEL menerima 2 (dua) butir Ekstasi warna biru merk RR dari Sdri. ADEL (DPO) dengan perjanjian pembayaran dihutang, setelah terdakwa memperoleh 7 (tujuh) butir ekstasi dan digabung menjadi satu dengan dimasukkan ke dalam kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru kemudian Terdakwa AMEL berangkat menuju rumah Terdakwa INTAN yang berada di daerah Gambut, Kabupaten Banjar, setelah bertemu kemudian Terdakwa AMEL dan Terdakwa INTAN berangkat bersama menggunakan jasa transportasi Grab menuju THM di daerah Banjarbaru untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis ekstasi tersebut, di pertengahan perjalanan kemudian Terdakwa INTAN menyerahkan 1 (satu) butir ekstasi warna biru merk RR kemudian oleh Terdakwa AMEL 1 (satu) butir ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru lalu dimasukkan ke dalam tas yang terdakwa I pakai;-----
  • Sekira jam 17.00 Wita, setelah para terdakwa sampai di depan parkiran Karaoke EMMA yang berlokasi di Jl. Trikora, Kel. Keminung, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, para terdakwa turun dari mobil lalu tidak lama kemudian para terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk CHANEL sebanyak 5 (lima) butir dan  warna biru merk RR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 3,62 gram yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru dan disimpan di dalam sebuah tas merk LK warna kream yang saat itu dipakai oleh Terdakwa AMEL, kemudian untuk 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna abu-abu imei 353906104493623 langsung disita oleh petugas dari Terdakwa AMEL dan 1(satu) unit handphone merk IPHONE warna hitam dengan imei 356545101584203 disita dari Terdakwa INTAN yang mana sebelumnya digunakan oleh para terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika, selanjutnya para terdakwa dan barangbukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk CHANEL sebanyak 5 (lima) butir dan  warna biru merk RR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 3,62 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05557 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet warna biru logo “RR” dengan berat netto  ±0,4445 gram dan 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “chanel” dengan berat netto ±0,472 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan 3-Metilmetkatinona dan 3,4-Metilendioksimetamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 213 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I AMELIA KARTIKA Alias AMEL Binti SELAMAT dan Terdakwa II DHITA INTAN MAULIDA Alias INTAN Binti EDY JUNAIDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan parkiran Karaoke EMMA yang berlokasi di Jl. Trikora, Kel. Keminung, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika para terdakwa sampai di depan parkiran Karaoke EMMA yang berlokasi di Jl. Trikora, Kel. Keminung, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan mengendarai mobil jasa transportasi GRAB untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis ekstasi kepada pemesan, tidak lama kemudian setelah para terdakwa turun dari mobil lalu tiba-tiba para terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk CHANEL sebanyak 5 (lima) butir dan  warna biru merk RR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 3,62 gram yang berada di dalam sebuah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru dan disimpan di dalam sebuah tas merk LK warna kream yang saat itu dipakai oleh Terdakwa AMEL, kemudian untuk 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna abu-abu imei 353906104493623 langsung disita oleh petugas dari Terdakwa AMEL dan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna hitam dengan imei 356545101584203 disita dari Terdakwa INTAN yang mana sebelumnya digunakan oleh para terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk CHANEL sebanyak 5 (lima) butir dan  warna biru merk RR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 3,62 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05557 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet warna biru logo “RR” dengan berat netto  ±0,4445 gram dan 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “chanel” dengan berat netto ±0,472 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan 3-Metilmetkatinona dan 3,4-Metilendioksimetamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 213 Lampiran Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya